Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Senin, 12 April 2021
1,095 views
0
IMG-20210412-WA0019

 

 Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang Minerba. Malah Pemerintah Indonesia beli Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan melalui BUMN Inalum. Yang lebih parahnya lagi, sudah dibayar Saham 51% ke PT Freeport McMoRan, namun hingga saat ini.

PT. Freeport McMoRan tidak berikan uang Saham 51% kepada Pemerintah Indonesia. Apa sebab Pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak berani melawan PT. Freeport McMoRan yang secara nyata selama 58 tahun tidak patuhi Undang-undang Minerba, dan tidak perduli dengan semua aturan hukum di Republik Indonesia. Jawabannya adalah 

1). Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967-1997).

2). Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi hanya selama 30 tahun (1967-1997).

Ini solusinya penyelesaian masalah Papua Barat, berdasarkan Dokumen Sejarah Papua Barat yang sebenarnya

The Indonesian government is unable to take 51% shares from PT.  Freeport McMoRan for free, based on the Minerba Law.  In fact, the Indonesian government bought 51% shares from PT.  Freeport McMoRan through BUMN Inalum.  To make matters worse, 51% shares have been paid to PT Freeport McMoRan, but until now.  PT.  Freeport McMoRan did not give 51% share money to the Indonesian government.  What is the reason for the Indonesian government being unable and not brave to oppose PT.  Freeport McMoRan which for 58 years has not obeyed the Minerba Law, and does not care about all legal regulations in the Republic of Indonesia.  The answer is

 1).  First Contract of Work of PT.  Freeport McMoRan signed by Mr. Stefanus Samberi for 30 years (1967-1997).

 2).  The political status of West Papua within the Unitary State of the Republic of Indonesia was signed by Mr. Stefanus Samberi for only 30 years (1967-1997).

 This is the solution for solving the West Papua problem, based on the actual historical documents of West Papua 

pernyataan sikap dengan pembuktian lengkap di kami,tutur jacky papua sebagai perwakilan keluarga SAMBERI

 

Penulis : Samberi

Red Audry Latumahina

 

3.9 8 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komitmen Beri Perlindungan Kepada Para Pencari Nafkah di Muba, Pj Bupati Apriyadi Diganjar Penghargaan

Sat, 17 Feb 2024 06:43:38am

  SEKAYU, - Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Mahmud MSi menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

20 Desa Mengikuti Rapat Kerja Verifikasi Data Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2002-2013

Tue, 6 Feb 2024 09:47:47am

  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat kerja verifikasi data tunggakan PBB P2...

TINDAKLANJUTI LAPORAN LMP,POLRES TULUNGAGUNG TELAH MENGIRIM SP2HP ke-2

Fri, 2 Feb 2024 01:00:13pm

Kita merah putih Tulungagung, Kepolisian Resort Tulungagung terus memproses Laporan/Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan oleh Ormas LMP Markas...

Megah, Pj Bupati Apriyadi Bangun Gedung Serbaguna untuk Warga Babat Toman

Thu, 1 Feb 2024 02:13:04pm

  MUBA- Megah kata inilah yang pas untuk gedung serbaguna di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman. Gedung yang akan dimanfaatkan untuk...

Demo batal di Ganti Audiensi Berikut Tuntutan nya

Sat, 27 Jan 2024 01:37:01am

MUSI BANYUASIN.- Berkat komunikasi yang baik antara Kasat Intelkam Polres Muba Akp. Indraweni Asahi SH dengan perwakilan pengunjuk rasa yang...

Baca Juga