Minggu, 21 Juni 2026 - 04:13 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Senin, 12 April 2021
1,095 views
0
IMG-20210412-WA0019

 

 Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang Minerba. Malah Pemerintah Indonesia beli Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan melalui BUMN Inalum. Yang lebih parahnya lagi, sudah dibayar Saham 51% ke PT Freeport McMoRan, namun hingga saat ini.

PT. Freeport McMoRan tidak berikan uang Saham 51% kepada Pemerintah Indonesia. Apa sebab Pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak berani melawan PT. Freeport McMoRan yang secara nyata selama 58 tahun tidak patuhi Undang-undang Minerba, dan tidak perduli dengan semua aturan hukum di Republik Indonesia. Jawabannya adalah 

1). Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967-1997).

2). Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi hanya selama 30 tahun (1967-1997).

Ini solusinya penyelesaian masalah Papua Barat, berdasarkan Dokumen Sejarah Papua Barat yang sebenarnya

The Indonesian government is unable to take 51% shares from PT.  Freeport McMoRan for free, based on the Minerba Law.  In fact, the Indonesian government bought 51% shares from PT.  Freeport McMoRan through BUMN Inalum.  To make matters worse, 51% shares have been paid to PT Freeport McMoRan, but until now.  PT.  Freeport McMoRan did not give 51% share money to the Indonesian government.  What is the reason for the Indonesian government being unable and not brave to oppose PT.  Freeport McMoRan which for 58 years has not obeyed the Minerba Law, and does not care about all legal regulations in the Republic of Indonesia.  The answer is

 1).  First Contract of Work of PT.  Freeport McMoRan signed by Mr. Stefanus Samberi for 30 years (1967-1997).

 2).  The political status of West Papua within the Unitary State of the Republic of Indonesia was signed by Mr. Stefanus Samberi for only 30 years (1967-1997).

 This is the solution for solving the West Papua problem, based on the actual historical documents of West Papua 

pernyataan sikap dengan pembuktian lengkap di kami,tutur jacky papua sebagai perwakilan keluarga SAMBERI

 

Penulis : Samberi

Red Audry Latumahina

 

3.9 8 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tim MC Humas Komunikasi Tim Koalisi Serasan Sekate Bicara Santai di Radio 91.3 Lilin FM

Thu, 14 Nov 2024 01:30:23pm

  Wujudkan Pilkada Damai, Tim Media Center Humas Komunikasi Serasan Sekate, melaksanakan bicang singkat dengan Tema Istigosah Akbar Ir H...

Refleksi Pilkada Tulungagung

Tue, 12 Nov 2024 10:54:49am

  Tidak ada manusia atau system yang sempurna... Lalu bagaimana supaya bisa mendekati kesempurnaan itu ?  Cara nya adalah memadukan...

Kantor Bawaslu Tulungagung Dikirimi Karangan Bunga oleh Sejumlah Lembaga

Wed, 6 Nov 2024 11:47:40am

Kantor Bawaslu Tulungagung Dikirimi Karangan Bunga oleh Sejumlah Lembaga Kita merah putih.Suasana berbeda tampak di depan Kantor Bawaslu Kabupaten...

LMP Tulungagung Gelar Peringatan HUT ke 24, Terus komitmen Mejadi fungsi kontrol Sosial

Wed, 30 Oct 2024 12:03:15am

  Tulungagung Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menggelar tasyakuran peringatan HUT ke 24 di Kantornya, Desa...

HUT TNI ke-79 di Muba Berlangsung Meriah dengan Gelaran Muba RUN 2024

Sat, 26 Oct 2024 08:21:40am

SEKAYU - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Kabupaten...

Baca Juga