Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Minggu, 7 Juni 2026
29 views
0
IMG-20260607-WA0127

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah dokumen palsu dan hoaks.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, surat tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya," tegas Syafaruddin.

Sekda juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

"Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya," tambahnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, SE, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Muba maupun DLH Muba.

"Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," tegas Oktarizal, Minggu (7/6/2026).

Oktarizal menjelaskan, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, serta pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan publik dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap situasi sosial maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan mengutamakan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.

Mari bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi Musi Banyuasin yang aman, tertib, dan harmonis.

Tindakan pencatutan nama kepala daerah ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat. Aktivis senior Musi Banyuasin, Satoto Waliun, menyatakan dukungan penuhnya kepada pemda dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik pembuatan surat palsu tersebut."Ini bukan sekadar hoaks biasa, ini adalah pemalsuan dokumen negara yang mencatut nama institusi tertinggi di daerah (Bupati Muba). 

Kami mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengungkap, mengejar, dan menindak tegas aktor intelektual di balik penyebaran berita bohong ini agar memberikan efek jera," pungkas Satoto Waliun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Pemkab Demak Kembali Raih Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:34:37am

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....

INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik Covid-19

Mon, 19 Oct 2020 03:22:04am

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...

Baca Juga