Senin, 15 Juni 2026 - 09:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / PLTB

Selasa, 19 Maret 2024
107 views
0
IMG-20240319-WA0008-1536x1024

Berikan Solusi Terbaik Agar Masyarakat Muba Membuka Lahan Tanpa Membakar


SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati

Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan
Pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat
Serasan Sekate.

"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik,"kata Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.

Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar. "Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,"ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud
dengan di rancangannya Perbup Muba
tentang pemberian insentif dalam kegiatan
pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB). Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar. Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien,"tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Progres capai 57,45 persen, gangguan tabrakan tongkang kembali jadi perhatian dalam rapat evaluasi lintas pihak

Thu, 16 Apr 2026 12:20:15am

PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa

Wed, 15 Apr 2026 12:22:15am

  MUSI BANYUASIN- Instruksi Bupati Muba HM Toha Tohet SH untuk mempercepat perbaikan infrastruktur desa langsung dijawab dengan aksi konkret di...

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Tue, 14 Apr 2026 06:45:23am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...

Baca Juga