Rabu, 1 Juli 2026 - 01:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pelaku Tabrak Lari Viral di Muba Akhirnya Takluk, Jejak Dihapus Hingga Ganti Nopol Demi Hindari Jerat Hukum

Jumat, 19 Desember 2025
122 views
0
IMG-20251219-WA0048

MUSI BANYUASIN kita merah Putih— Drama pelarian seorang pria yang tega meninggalkan korbannya terkapar di jalanan setelah terlibat kecelakaan tabrak lari akhirnya berakhir. Eka Purnama (39), warga Sekayu, yang videonya sempat mengguncang jagat maya, kini mendekam di balik jeruji besi setelah gagal menghilangkan jejak dan menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis (19/12/2025).

Aksi pengecut Eka, pengemudi mobil Daihatsu Sigra putih, yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Jalan Sekayu–Teladan Reli, menjadi sorotan publik. Alih-alih mengulurkan bantuan, pelaku memilih tancap gas meninggalkan Aprizal (59), pengendara sepeda motor, yang tersungkur setelah mobilnya menyerempet saat mendahului kendaraan lain.

"Karena menyadari mobil yang dikendarai menyerempet sepeda motor, pelaku bukannya berhenti dan terus melanjutkan perjalanan. Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan melanjutkan perjalanan," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, IPTU S Hutahaean, mengonfirmasi sikap tidak bertanggung jawab pelaku.

Strategi Licik Menghilangkan Bukti

Setelah insiden maut itu viral di media sosial, Eka Purnama menjalankan serangkaian tindakan licik bak skenario film demi menghilangkan jejak. Upaya nekat ini dilakukan setelah rumahnya didatangi oleh pihak korban.

Mobil Sigra putih yang menjadi barang bukti kejahatannya disembunyikan di rumah dan ditutup rapat dengan kelambu, sebuah upaya putus asa agar identitas kendaraan tidak terendus. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengganti nomor polisi, menukar velg dan ban, melepas aksesori mobil, dan puncaknya, membakar pelat nomor lama yang diduga palsu di kediaman kakaknya di wilayah Keluang.

"Penghilangan barang bukti tersebut setelah kejadian itu viral di media sosial dan ada pihak korban ada yang mendatangi rumahnya. Membuat pelaku memutuskan kerumah saudaranya," tambah S Hutahaean.

Terpojok dan Tanpa SIM Aktif

Tekanan dari penelusuran polisi yang dibantu bukti video viral dan keterangan saksi akhirnya membuat benteng pertahanan Eka runtuh. Dibantu oleh pihak Pemerintah Kecamatan Sekayu, pelaku akhirnya menyerahkan diri di Unit Gakkum Satlantas Polres Muba.

Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan: Eka Purnama diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif karena masa berlakunya telah habis. Kendaraan yang dikemudikannya juga merupakan mobil bekas yang dibeli tanpa dilengkapi BPKB. Meskipun pelaku dipastikan tidak terpengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian, pelanggaran berlapis ini memperberat pertanggungjawabannya.

Saat ini, Eka Purnama telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di era digital, tidak ada lagi ruang untuk kejahatan tabrak lari, seberapa pun licik upaya untuk menyembunyikan jejak

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga