Senin, 15 Juni 2026 - 10:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Muba sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin

Senin, 27 Juni 2022
106 views
0
DSC00123

 

Kita Merah putih.com

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriadi Msi sampai Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada masa persidangan III rapat ke 11 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,Senin,(27/06/ 2022).

Drs H Apriadi Mengatakan bahwa Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi meliputi RAPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang,RAPERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,RAPERDA tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.ucapnya 

Dalam penjelasan tiga Raperda Inisiatif tersebut Bupati menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2020. 

Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Lelang Lebak Lebung, dalam Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Sanyuasin dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/11/2021 tanggal 18 Agustus 2021: tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, yang intinya bahwa Peraturan Daerah tentang Lebak Lebung adalah termasuk Pungutan yang tidak diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk Daerah melakukan Pungutan berupa pajak dan retribusi, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak 

memberikan Nomor Registrasi: Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka perlu diadakan Pencabutan Peraturan Daerah 

Nomor Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, dan selanjutnya Lelang Lebak Lebung akan dikembalikan Ke Desa untuk menjadi Pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.jelasnya 

Lebih lanjut pejabat Bupati Musi mengatakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. - bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, peningkatan perekonomian daerah serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan kemudahan investasi 

Dengan Raperda insentif ink investasi diharapkan ,Dapat menciptakan daya tarik dan daya saing bagi Penanam Modal maupun calon Penanam Modal Serta Memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal dan juga Meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri,Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,Menciptakan lapangan kerja,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Mendorong meningkatnya Penanaman ModalMeningkatkan kemitraan usaha.paparnya 

Lebih lanjutnya pejabat Bupati Musi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. - Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

"Bahwa setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan Sarana, Prasarana dan Utilitas untuk kepentingan Masyarakat. 

Apabila Pemerintah akan meningkatkan kualitas Sarana, Prasarana dan Utilitas dalam sebuah Komplek Perumahan maka Aset tersebut wajib dan seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah. 

Selanjutnya Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah kabupaten, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.jelasnya 

Dengan telah disampaikannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penjalasan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapat persetujuan Dewan.tutupnya 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Baca Juga