Sabtu, 7 November 2026 - 04:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PANDANGAN HUKUM Ketua PERADI (H.Darusman, S.H, M.H) TERHADAP DUGAAN KRIMINALISASI AKTIVIS KONTROL SOSIAL (Hendri Dwiyanto, S.H) DI TULUNGAGUNG

Senin, 2 November 2026
482 views
0
IMG-20261020-WA0070

 

TULUNGAGUNG -JAWA TIMUR (01/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama di bulan Oktober 2026 perhatian publik/ masyarakat Tulungagung terpusat pada persidangan seorang aktivis ( Ketua Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung Jawa Timur).

Ketua PERADI Kabupaten Tulungagung , H Darusman, S.H, M.H Pada hari Minggu, Tanggal 01 Nopember 2026 Memberikan statement dan atensi terkait dengan hal tersebut diatas, 

Kami memandang bahwa setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Dalam konteks persoalan yang terjadi di Tulungagung, khususnya terkait aksi Laskar Merah Putih dalam menyuarakan dugaan pungutan liar di SMKN 3 Tulungagung, perlu ada perhatian serius terhadap keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat.

Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa perkara yang menimpa Saudara Hendri Dwiyanto merupakan kriminalisasi. Namun, munculnya proses hukum setelah kegiatan demonstrasi patut dikaji secara objektif dan menyeluruh.

Hal terpenting adalah memastikan bahwa setiap dakwaan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang sah.

Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk membungkam kritik masyarakat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain.

Oleh karena itu, kami memandang perlu dilakukan kajian hukum secara independen terhadap perkara tersebut. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan proses hukum atau pelanggaran hak-hak hukum yang bersangkutan, maka hal tersebut patut mendapat perhatian dan respons organisasi profesi advokat sesuai kewenangannya.

" Prinsipnya, hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk membungkam kontrol sosial masyarakat", Pungkasnya

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak

Mon, 17 May 2021 02:46:17am

Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak Ada Ada saja Ardi(41) Pencurian dengan kekerasan setelah berhasil mencuri Barang berang korban, Niat bertambah...

Polres Muba kembali Berduka

Sun, 16 May 2021 08:39:50am

Kitamerahputih.com Polres Muba kembali berduka, Anggota Kepolisian yang berdinas digakkum Satpolairud Meninggal Karena Sakit, Pada Minggu (16/05/21)...

Lebaran Pertama, Ketua DPR RI Puan Maharani Bareng Mantan Presiden Megawati Kompak Pakai Gambo Muba

Sat, 15 May 2021 07:10:48am

JAKARTA- Perayaan Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi COVID-19 membuat banyak warga masyarakat lebih memilih berdiam di rumah. Namun, hal tersebut...

Arisanto Pengedar Narkoba Berhasil Di bekuk

Sat, 15 May 2021 06:47:13am

Kitameraputih.com - ARISANTO, 21 warga Kel. Babat Kec. Babat toman Kab. Muba diciduk Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran...

TAMBAH 8 Kasus Postif Covid-19 di Kabupaten Muba, Sumsel, Terbanyak di Desa Wonerejo Bayung Lencir

Fri, 14 May 2021 02:21:39pm

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (13/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 8 terkonfirmasi positif COVID-19.  "Ada...

Baca Juga