TULUNGAGUNG — Dalam rangka menjaga stabilitas fiskal dan mendorong kemandirian keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Triwulan (TW) III Tahun Anggaran 2026. Pertemuan strategis ini sekaligus menjadi momentum untuk merumuskan langkah taktis dalam mengakselerasi target PAD menjelang Rencana Kerja Tahun 2027.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pendapatan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam arahannya, Kepala BAPENDA menekankan pentingnya evaluasi objektif terhadap kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga akhir September.
"Kita harus melihat secara detail pos-pos pendapatan mana yang sudah mencapai target dan mana yang masih memerlukan intervensi khusus. Sisa waktu di tahun ini harus kita optimalkan secara maksimal," tegas Dra. Imro'atul Mufidah.
Capaian Realisasi TW III Mencapai 83,24%
Berdasarkan laporan yang dipaparkan dalam rapat, capaian PAD Kabupaten Tulungagung hingga TW III menunjukkan tren positif. Realisasi secara keseluruhan berhasil menyentuh angka 83,24% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2026.
Meski performa sektor komoditas dan pajak daerah secara umum menggembirakan, BAPENDA mencatat masih ada beberapa lini pajak dan retribusi tertentu yang membutuhkan perhatian ekstra serta perbaikan strategi pemungutan hingga akhir tahun berjalan.
Strategi Kunci Akselerasi Target PAD 2027
Menghadapi tantangan ekonomi mendatang, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk tidak lagi menerapkan pola kerja konvensional (business as usual). Sebagai langkah akselerasi target PAD 2027, rapat menyepakati empat strategi kunci:
Digitalisasi Pelayanan (ETPPD): Memperluas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk menutup potensi kebocoran serta memberikan kemudahan bertransaksi bagi para Wajib Pajak (WP).
Intensifikasi dan Ekstensifikasi: Melakukan pemutakhiran data objek pajak potensial secara berkala serta menggali sumber pendapatan baru yang sah tanpa membebani masyarakat.
Penguatan Regulasi: Mempercepat penyusunan dan penyesuaian aturan turunan terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sinergi Lintas OPD: Meningkatkan koordinasi antar-sektor dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Wajib Pajak serta Wajib Retribusi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen penuh agar peningkatkan PAD di tahun 2027 mendatang dapat dikembalikan langsung manfaatnya kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta program pengentasan kemiskinan.(Adv)
Membumi MUSI BANYUASIN- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lebih dari sekadar momentum keagamaan. Di...
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...
BABAT TOMAN, — Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat...
Muba – Tidak hanya memastikan pelayanan publik di wilayah ibu kota kabupaten, Bupati Muba H M Toha Tohet SH juga turun langsung meninjau pelayanan...
MUBA – Nama Candra Saputra Lesmana bukanlah sosok asing dalam jagat olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dengan rekam jejak lebih dari 15...