Selasa, 16 Juni 2026 - 03:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Muba Darurat Banjir, Ini Harapan Sumarni Caleg Nasdem Dapil 1 Sekayu kepada PJ Bupati Musi Banyuasin.

Rabu, 24 Januari 2024
144 views
0
IMG-20240124-WA0011

 

kitamerahputih.com Rabu, 24 Januari 2024.Sekayu Muba - Sumsel, Saat ini Banjir masih menggenangi ribuan rumah warga di beberapa kecamatan yang berdekatan langsung dengan aliran sungai musi kabupaten Musi Banyuasin.

Curah hujan yang meningkat jadi penyebab naiknya debit air, selain itu warga dan masyarakat menyebutnya dengan istilah ayo nalam.

Ayo nalam alias banjir besar yang terjadi saat ini sangat luar biasa karena hampir 10 tahun belum pernah terjadi banjir besar seperti ini.

Saya memberikan apresiasi besar atas perhatian PJ Bupati dan jajaran pemerintah daerah Musi Banyuasin, antara lain memberikan bantuan sembako dan pelayanan kesehatan yang prima sebagai upaya nyata terhadap situasi banjir besar tahun ini meskipun tidak banyak rumah warga yang hanyut dan tidak terdapat korban jiwa, namun masyarakat mengalami kerugian besar seperti rusaknya lahan pertanian, hewan hewan ternak, pasilitas umum dan juga kerusakan ringan rumah rumah warga serta lain sebagainya.

Akibat banjir besar ini aktifitas warga dan roda ekonomi jadi terganggu dan hal ini sangat berdampak pada kelangsungan ekonomi dan kehidupan masyarakat arus bawah khususnya pada masyarakat yang tidak mampu dan disabilitas, Ujar Sumarni Caleg DPRD Muba Nomor urut 3 Dapil 1 Kecamatan Sekayu dari Partai Nasdem.

Dan Untuk mengatasi dan membantu meringankan kerugian dan beban masyarakat pasca banjir alias ayo nalam serta memperbaiki infrastruktur dasar dan optimalisasi kesehatan masyarakat, lanjut Sumarni. 

Saya berharap kiranya PJ Bupati Musi Banyuasin bersama jajarannya untuk mengupayakan pergeseran anggaran penggunaan APBD Muba TA 2024 di beberapa OPD seperti Anggaran Bimtek, Pameran, Sosialisasi, Reses Dewan dan lain sebagainya yang bersifat tidak terlalu penting.

Termasuk juga PENGGESERAN POKIR ANGGOTA dan PIMPINAN DPRD MUBA PADA APBD MUBA 2024 KE BANSOS Dampak dari Bencana alam Banjir alias ayo nalam dan Rehabilitasi Pasca Banjir.

Mengingat Pergeseran anggaran atas APBD Muba TA 2024 itu diperbolehkan jika keadaan darurat seperti bencana alam ayo nalam alias banjir besar seperti yang terjadi di beberapa kecamatan dan desa saat ini, tutup nya.

Pergeseran Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD).

(7) Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD.

(8) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan

diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 

Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (B) terdiri

dari kondisi mendesak dan kondisi darurat.

11. Kondisi Darurat sebagaimana dimaksud ayat (9), meliputi:

a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;

b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau

c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

(12) Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. 

Jika pergeseran tersebut dilakukan

setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(13) Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.

(14) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD

mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD;

(15) Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.

 

BAB III

PROSEDUR PERGESERAN ANGGARAN

Pasal 3

(1) Organisasi Perangkat Daerah OPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;

B atas usulan tersebut;

a. TAPD mengidentifikasi perubahan Peraturan Daerah APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran

merubah Peraturan Daerah tentang APBD.

b. Sekretaris Daerah/PPKD Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah Peraturan Daerah APBD.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al-Hikmah, Tekankan Pentingnya Benteng Agama bagi Generasi Muda

Sun, 12 Apr 2026 12:46:14am

  Plakat Tinggi, Muba – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., menghadiri prosesi Haflah Akhirussanah dan Khatmil Qur’an...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

Enam Jiwa Dapat Rumah Baru, Kayu Rapuh Jadi Kokoh Sukseskan Program Bedah Rumah di Muba

Sat, 11 Apr 2026 12:47:18am

  SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan Polres Muba dan Baznas, turut mendukung Program Bedah Rumah secara serentak di...

LMP Tulungagung Sudah Ingatkan Pemkab Hindari Korupsi Sebelum OTT KPK, Handri Dwiyanto: “Data Sudah Kami Serahkan”

Sat, 11 Apr 2026 12:34:35am

TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...

Baca Juga