Minggu, 27 September 2026 - 11:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Muba Darurat Banjir, Ini Harapan Sumarni Caleg Nasdem Dapil 1 Sekayu kepada PJ Bupati Musi Banyuasin.

Rabu, 24 Januari 2024
188 views
0
IMG-20240124-WA0011

 

kitamerahputih.com Rabu, 24 Januari 2024.Sekayu Muba - Sumsel, Saat ini Banjir masih menggenangi ribuan rumah warga di beberapa kecamatan yang berdekatan langsung dengan aliran sungai musi kabupaten Musi Banyuasin.

Curah hujan yang meningkat jadi penyebab naiknya debit air, selain itu warga dan masyarakat menyebutnya dengan istilah ayo nalam.

Ayo nalam alias banjir besar yang terjadi saat ini sangat luar biasa karena hampir 10 tahun belum pernah terjadi banjir besar seperti ini.

Saya memberikan apresiasi besar atas perhatian PJ Bupati dan jajaran pemerintah daerah Musi Banyuasin, antara lain memberikan bantuan sembako dan pelayanan kesehatan yang prima sebagai upaya nyata terhadap situasi banjir besar tahun ini meskipun tidak banyak rumah warga yang hanyut dan tidak terdapat korban jiwa, namun masyarakat mengalami kerugian besar seperti rusaknya lahan pertanian, hewan hewan ternak, pasilitas umum dan juga kerusakan ringan rumah rumah warga serta lain sebagainya.

Akibat banjir besar ini aktifitas warga dan roda ekonomi jadi terganggu dan hal ini sangat berdampak pada kelangsungan ekonomi dan kehidupan masyarakat arus bawah khususnya pada masyarakat yang tidak mampu dan disabilitas, Ujar Sumarni Caleg DPRD Muba Nomor urut 3 Dapil 1 Kecamatan Sekayu dari Partai Nasdem.

Dan Untuk mengatasi dan membantu meringankan kerugian dan beban masyarakat pasca banjir alias ayo nalam serta memperbaiki infrastruktur dasar dan optimalisasi kesehatan masyarakat, lanjut Sumarni. 

Saya berharap kiranya PJ Bupati Musi Banyuasin bersama jajarannya untuk mengupayakan pergeseran anggaran penggunaan APBD Muba TA 2024 di beberapa OPD seperti Anggaran Bimtek, Pameran, Sosialisasi, Reses Dewan dan lain sebagainya yang bersifat tidak terlalu penting.

Termasuk juga PENGGESERAN POKIR ANGGOTA dan PIMPINAN DPRD MUBA PADA APBD MUBA 2024 KE BANSOS Dampak dari Bencana alam Banjir alias ayo nalam dan Rehabilitasi Pasca Banjir.

Mengingat Pergeseran anggaran atas APBD Muba TA 2024 itu diperbolehkan jika keadaan darurat seperti bencana alam ayo nalam alias banjir besar seperti yang terjadi di beberapa kecamatan dan desa saat ini, tutup nya.

Pergeseran Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD).

(7) Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD.

(8) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan

diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 

Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (B) terdiri

dari kondisi mendesak dan kondisi darurat.

11. Kondisi Darurat sebagaimana dimaksud ayat (9), meliputi:

a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;

b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau

c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

(12) Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. 

Jika pergeseran tersebut dilakukan

setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(13) Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.

(14) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD

mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD;

(15) Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.

 

BAB III

PROSEDUR PERGESERAN ANGGARAN

Pasal 3

(1) Organisasi Perangkat Daerah OPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;

B atas usulan tersebut;

a. TAPD mengidentifikasi perubahan Peraturan Daerah APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran

merubah Peraturan Daerah tentang APBD.

b. Sekretaris Daerah/PPKD Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah Peraturan Daerah APBD.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Baca Juga