Jumat, 22 Mei 2026 - 02:57 WIB
banner ucapan Sekda revs

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Rabu, 28 Januari 2026
54 views
0
IMG-20260128-WA0041

 

MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat selama satu hari, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.

Kapolres Muba, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat.

"Ketiga pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan," ujar Hutahaean, Selasa (27/01/2026).

Kronologi Penggerebekan di Tiga Titik Panas

Operasi yang dilakukan secara maraton ini menyasar beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram:

Lokasi Sumur Minyak Desa Rantau Kasih (Pukul 16.00 WIB) Petugas mengamankan tersangka SI (39) di Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu (bruto 5,55 gram) yang disembunyikan dalam wadah pipa paralon dan lilitan tisu.

Belakang Kontrakan Desa Toman (Pukul 18.00 WIB) Bergerak ke Kecamatan Babat Toman, polisi menggerebek lokasi kedua dan menangkap MY (33). Petugas menemukan 28 paket sabu (bruto 7,04 gram). Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali.

Pengembangan di Desa Toman (Hasil Ekspansi) Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Desa Toman dan meringkus IN (38). Penangkapan ini menjadi yang terbesar dengan barang bukti 50 paket sabu (bruto 19,03 gram) yang disembunyikan secara rapi di dalam wadah minyak rambut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

Timbangan digital.

Beberapa unit ponsel milik tersangka.

Plastik klip bening dan tas sandang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Muba," tegas AKP S. Hutahaean menutup keterangannya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

KSOP Palembang Pastikan Video Kapal Tongkang Melintas di Jembatan Lalan Hoaks: “SPB Belum Kami Keluarkan”

Mon, 12 Jan 2026 03:09:06am

PALEMBANG, 12 Januari 2026 – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T.,...

Polsek Lais Gerak Cepat Tanggapi Cuitan Warga Diduga Alami Penodongan, Terduga Pelaku Telah Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Sat, 10 Jan 2026 10:26:42am

Kita merah putih.com - LAIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Lais bergerak cepat menanggapi viralnya cuitan seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin...

Keributan di Kantor Desa Bailangu Timur Berujung Penusukan, Tiga Orang Terluka

Sat, 10 Jan 2026 10:22:34am

  Diduga Dipicu Persoalan Galian C, Pelaku dan Korban Adalah Paman dan Keponakan SEKAYU – Sebuah keributan yang berujung pada tindak...

Upacara Farewell dan Wellcome Parade Polres Muba: AKBP Ruri Prastowo Gantikan AKBP God Parlasro Sinaga

Thu, 8 Jan 2026 10:38:45am

  SEKAYU – Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) menyelenggarakan upacara penyambutan dan pelepasan atau Farewell Parade...

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolsek Bayung Lencir Pererat Sinergitas Lintas Sektor di Muba

Wed, 7 Jan 2026 10:50:51am

  BAYUNG LENCIR – Dalam upaya mempererat sinergitas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepala...

Baca Juga