Senin, 26 Oktober 2026 - 10:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MARI PATUH BERSAMA PP 35 TAHUN 2021 DISNAKERTRANS MUBA AJAK HRD DAN PEKERJA WUJUDKAN HUBUNGAN KERJA YANG ADIL DI BUMI SERASAN SEKATE

Sabtu, 3 Oktober 2026
60 views
0
IMG-20261003-WA0005

 

Hak Pekerja Terlindungi • Perusahaan Tenang & Produktif • Mendukung Stabilitas Ekonomi

Sekayu, 2 Oktober 2026 – Untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, berkeadilan dan kondusif bagi investasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk bersama-sama memahami dan menjalankan regulasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Himbauan ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang senantiasa menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja PKWT melalui pemberian uang kompensasi yang tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan kolaborasi.

"Kami di Disnakertrans Muba tidak ingin langsung bicara sanksi. Kami ingin mengajak berdiskusi dan patuh bersama. Regulasi ini hadir untuk melindungi semua pihak. Jika hak pekerja terpenuhi, pekerja akan bekerja lebih tenang dan produktif, dan perusahaan pun akan terlindungi secara hukum. Mari kita jadikan Musi Banyuasin sebagai contoh daerah yang hubungan industrialnya saling menghargai," tutur Herryandi Sinulingga, AP.

Memahami Regulasi Dengan Hati Yang Tenang

Bagi Bapak/Ibu HRD dan rekan-rekan pekerja, berikut kami sampaikan rangkuman regulasi agar mudah dipahami bersama, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK.

Pada dasarnya, Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 mengamanatkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya masa kontrak. Dan kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, sebagaimana Pasal 15 ayat (3).

Lalu bagaimana jika ada perpanjangan kontrak? Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 memberikan panduan yang sangat bijak: jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi untuk periode pertama diberikan saat periode pertama itu selesai, dan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan setelah perpanjangan tersebut selesai. Jadi hak pekerja tetap terjaga di setiap tahap.

Untuk besaran dan perhitungannya, Pasal 16 PP 35/2021 mengatur dengan rumus yang sangat sederhana dan adil: Masa Kerja dibagi 12 dikali 1 Bulan Upah.

Sebagai ilustrasi kekeluargaan: Jika seorang pekerja telah mengabdi selama 6 bulan dengan upah Rp. 3.000.000, maka kompensasinya adalah 6/12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 1.500.000. Jika ia diperpanjang 6 bulan lagi, maka di akhir perpanjangan ia kembali menerima hak yang sama. Dasar upah untuk menghitung ini adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai Pasal 16 ayat (2), (3) dan (4). Bahkan jika hubungan kerja harus berakhir lebih cepat dari perjanjian, Pasal 17 PP 35/2021** tetap memberikan pelindungan agar kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Pintu Disnakertrans Muba Selalu Terbuka

Kami memahami bahwa tidak semua perusahaan memahami secara detail teknis regulasi ini. Oleh karena itu:

Untuk rekan-rekan HRD dan pimpinan perusahaan: Jika ada keraguan dalam penghitungan atau mekanisme pembayaran, jangan sungkan untuk datang berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba. Kami siap membantu melakukan simulasi dan pendampingan agar perusahaan Bapak/Ibu tetap patuh dan terhindar dari sanksi administratif.

 

Untuk rekan-rekan pekerja PKWT: Jika ada hak kompensasi yang belum diterima, silakan datang dengan baik-baik, kami akan bantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan secara kekeluargaan.

 

Kontak Konsultasi dan Pengaduan:

Mariono 0813-7333-3323

Panji 0857-6871-5224

Email: hi.disnaker.muba@gmail.com

Mari bersama-sama kita jalankan PP 35 Tahun 2021 ini dengan semangat kolaborasi. Dengan patuh, kita tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga investasi agar tetap betah dan tumbuh di Musi Banyuasin yang kita cintai.

Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak.

 

Hormat Kami,

 

HERRYANDI SINULINGGA,AP

KADIS NAKERTRANS MUBA

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Srikandi Milineal LMP Macab Muba “SIAP” Tanamkan Semangat Tridarma dan Kesetaraan Gender.

Thu, 24 Dec 2020 01:49:38pm

kitamerahputih.com. 24/12/2020. Sekayu-Muba, Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin terus mensosialiasikan kiprah, maksud dan...

Tingkatkan Semangat TRIDARMA,Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Pemkab dan Polres Muba

Thu, 24 Dec 2020 12:01:59pm

Sekayu-Musi Banyuasin. kitamerahputih.com.24/12/2020 Ketua Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH Musi Banyuasin, Satoto Waliun berikan arahan dan...

H.Hambali dan Kamacab Lepas 8 Brigade Laskar Merah Putih Muba Menuju 4 POSPAM Natal dan Tahun Baru 2021.

Thu, 24 Dec 2020 08:33:56am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Natal dan...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba Ikut Apel Operasi Lilin 2020.

Thu, 24 Dec 2020 07:10:20am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...

LMP MUBA Dukung Mensos Risma Berikan Bantuan via Transfer Elekronik, Seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

Thu, 24 Dec 2020 07:00:11am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...

Baca Juga