MUBA, – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku yang merupakan warga Dusun II, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, diringkus polisi pada Senin (02/02/2026) pagi.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Hutahaean, S.M., yang didampingi Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Agus segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi," ungkap AKP Hutahaean.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. MI mengungkapkan bahwa ia sengaja mengintai rumah korban dan memanfaatkan suasana lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku memanjat pagar rumah dan mengambil satu unit mesin genset yang diletakkan di teras rumah korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1.700.000,” tambah Hutahaean.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Hari Leko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...
MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...