TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas tahun anggaran 2026. Berbekal data hasil hearing Komisi C dan Komisi D bersama mitra kerjanya dan temuan lapangan, LMP melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Tulungagung dengan tembusan ke Kajari hingga Mendagri, Rabu (4/3/2026).
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses tender yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dinilai cacat hukum. "Kami menemukan indikasi kegagalan koordinasi antar-OPD yang sangat fatal. Dampaknya bukan hanya prosedur yang melompati aturan, tapi juga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar," ungkap Hendri.
LMP mendesak Bupati untuk segera membatalkan hasil tender tersebut dan melakukan proses ulang sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.
AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...
SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan Polres Muba dan Baznas, turut mendukung Program Bedah Rumah secara serentak di...
TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...
SEKAYU– Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., memimpin langsung kegiatan monitoring pelayanan publik dan...