Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP-TA Berikan Deadline Tujuh Hari untuk Mengirim Balasan, Sebelum Lapor Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024
338 views
0
IMG-20241223-WA0008
Kita Merah Putih.com Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung memberikan waktu tujuh hari atas surat yang dikirim ke SMP 3 Tulungagung. Apabila tidak ada surat balasan dari pihak sekolah maka akan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hal ini sampaikan oleh Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto, Senin (23/12/2024) yang mengatakan bahwa Laskar Merah Putih Tulungagung (LMP-TA) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial saat ini mempertanyakan terkait berbagai permasalahan yang ada di SMP 3 Tulungagung. Beberapa permasalah yang di pertanyakan oleh LMP-TA tersebut diantaranya terkat dengan dugaan adanya dugaan penyimpangan penerapan keputusan Mendikbud dan Ristek No 371/ M/ 2021 tentang program sekolah penggerak. Dugaan tersebut terkait dengan adanya perubahan pagu atau data tampung SMPN 3 Tulungagung pada pelaksanaan PPDB 2024/2025 dari 352 (11 rombel) menjadi 455. Dugaan kedua terkait dengan adanya pungutan kepada wali murid dengan dalil untuk pembelian belanja meubeler. Namun diduga di SPJ-kan melalui Dana Bos. "Dari berbagai hal tersebut kita akan memberikan kesempatan kepada SMP 3 Tulungagung agar memberikan balasan terkait dengan beberapa pertanyaan yang kami ajukan," Ujar Hendri. Hendri juga menegaskan bahwa LMP-TA akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk menerima balasan dari pihak SMP 3. Jika sampai surat balasan tersebut tidak dikirimkan maka LMP akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Selain mengirimkan surat tersebut ke SMP 3, pihak LMP-TA juga mengirimkan surat tersebut ke Inspektorat, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Pj Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung. Sumber iNewsTulungagung.id
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei

Fri, 17 Apr 2026 12:17:55am

  Sekayu, Muba – Pemkab Musi Banyuasin mempercepat langkah strategis migrasi layanan listrik dari PT Muba Electric Power (PT MEP) ke PT PLN...

Gerak Cepat Polsek Karangrejo dan Peran LMP Tulungagung: Kasus Perampasan Kunci Motor Berakhir Damai

Thu, 16 Apr 2026 03:05:40pm

TULUNGAGUNG – Kasus tindak pidana perampasan konci dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di wilayah Karangrejo akhirnya menemui titik...

Tingkatkan Akses Keadilan, IKADIN Muba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Thu, 16 Apr 2026 12:30:13pm

SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia...

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Progres capai 57,45 persen, gangguan tabrakan tongkang kembali jadi perhatian dalam rapat evaluasi lintas pihak

Thu, 16 Apr 2026 12:20:15am

PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...

Baca Juga