Rabu, 4 November 2026 - 12:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Selasa, 3 Februari 2026
554 views
0
IMG_20260203_071151

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.

Legalitas dan Kelaikan Operasional

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.

"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder

Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.

Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan

Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.

Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur. 

Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Atlet Soft Teknis Musi Banyuasin Mendulang 2 Emas

Fri, 31 Oct 2025 03:14:00pm

Kita merah putih.com  Soft tenis pertama kali dipertandingkan di SEA Games 2011 dan juga masuk dalam cabang olahraga PON 2024,di...

PKB Adakan Dialog , Serap Aspirasi Publik Alim Ulama Dan Tokoh Masyarakat Se-kabupaten Musi Banyuasin Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

Tue, 28 Oct 2025 11:17:24am

Kita merah Putih.com Menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat dan alim ulama adalah proses penting untuk menjaring masukan, saran, dan harapan yang...

Bupati Muba dan PJS Sumsel Sepakat Perkuat Sinergi Jurnalis untuk Pembangunan Daerah

Tue, 28 Oct 2025 10:55:12am

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan silaturahmi dengan Bupati Musi...

Muba Makin Dekat Raih Juara Umum PORPROV XV Sumsel

Tue, 28 Oct 2025 08:33:58am

*Peraihan Medali Nyaris Tak Terkejar* MUSI BANYUASIN- Masuk pekan kedua pelaksanaan PORPROV XV Sumsel di Bumi Serasan Sekate membuat semakin nyata...

Gema Keadilan Ikuti Upacara Memperingahti Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Tue, 28 Oct 2025 05:00:29am

Ketua dan Jajaran Anggota Gema Keadilan Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Upacara memperingati hari sumpah Pemuda ke 97 tahun 2025...

Baca Juga