Tulungagung, – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, TA Hendri Dwianto, menyayangkan kegagalannya bertemu dengan Kepala SMKN 3 Boyolangu, Syaiful Huda, pada Senin (14/04/2025). Hendri mengaku datang ke sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi terkait petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.

Menurut Hendri, kunjungannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LMP untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Namun, saat tiba di sekolah, ia hanya diminta menunggu oleh Humas SMKN 3 Boyolangu Ajar Sudono dan diberitahu bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
"Padahal saya sudah menghubungi untuk janji pertemuan sejak sebulan yang lalu, tapi hingga hari ini belum ada kejelasan. Bahkan saat saya telepon atau kirim pesan WhatsApp juga tidak direspons. Saat saya datang langsung pun tidak ditemui. Tentu ini sangat saya sesalkan," ujar Hendri.
Ia menambahkan bahwa kehadirannya di SMKN 3 Boyolangu murni untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, karena pihak LMP telah memperoleh informasi terkait juknis PPDB 2025. Namun, segala upaya untuk menghubungi pihak kepala sekolah tidak membuahkan hasil.
"Kami hanya ingin memastikan kebenaran informasi soal juknis PPDB 2025. Tapi sayangnya, kepala sekolah tidak bisa dihubungi sama sekali," tegasnya
sumberiNewsTulungagung.id
MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan....
SEKAYU, MUBA – Menyadari krusialnya peran dunia maya dalam membentuk opini publik, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K,...
Kmp Sekayu.Menanggapi banjirnya diskusi di berbagai grup WhatsApp warga mengenai modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD),...
Sekayu – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitul Izzah, Komplek Villa Bukit Sejahtera (VBS) pada Senin malam (26/1/2026). Ratusan jamaah...
MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka...