Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ketua LMP menolak Rencangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sabtu, 19 April 2025
203 views
0
IMG-20250419-WA0057

Kita merah Putih Tulungagung,Ketua laskar merah putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menolak adanya pemerintah Tulungagung akan merubah Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demikian di sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Masyarakat terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung Sabtu 19 April 2025.

Hendri menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Tulungagung harus mengkaji ulang efektifitas Perubahan perda tersebut sebelum dilakukan pembahasan harusnya di evaluasi terlebih dahulu jangan Sekedar seremonial saja Penerapannya tidak sesuai yang di harapkan 

"Kami Laskar Merah Putih Sebagai kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat bahwa bukan perda yang salah akan tetapi Penerapannya tidak sesuai di lapangan jadi hasil yang di dapat berupa Pendapat hasil Daerah (PAD) tidak sesuai dengan di harapkan.ujarnya 

Lebih lanjut Hendri menyampaikan bahwa keseriusan pemerintah Tulungagung masih kurang seperti tanggapan pengaduan Laskar Merah Putih perihal perkir liar yang berpotensi hukum tidak di selesaikan dengan baik, terkesan molor sampai suatu tahun padahal kami sangat peduli terhadap pemerintah untuk memaksimalkan kinerja Perda tersebut dalam segi penerapanya.

dengan alasan tersebut kami menolak perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Karena kami anggap Masih relevan untuk di jalankan.

Kami menyarankan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dievaluasi saja, tutup Hendri 

Dikutip dari laman DPD Pdi Pejuang Jawa Timur bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranraperd) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khususnya, terkait lampiran tentang rencana retribusi parkir di tepi jalan umum dari non-langganan menjadi berlangganan dengan tarif Rp20 ribu untuk kendaraan R2 dan Rp40 ribu untuk R4.

“Kita memberikan masukan, pendapat sekaligus kritikan kepada Pansus 3 DPRD dan Pemkab Tulungagung,” ujar Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Heru Santoso, Jumat (18/4/2025).

Heru menjelaskan, dirinya memberikan beberapa catatan pada saat kegiatan dialog yang digelar oleh radio lokal di Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (15/4/2025) malam.

Pertama, bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 masih seumur jagung karena belum genap dua tahun diterapkan, namun sudah dilakukan perubahan. Terutama, perubahan terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah di semua sektor yang tercantum dalam 14 lampiran objek pajak dan rertribusi.

“Rencana penerapan kembali retribusi parkir berlangganan harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang,” jelas Heru.

Kedua, parkir berlangganan sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dalam kurun waktu lebih dari 12 tahun. Namun saat pembahasan Perda Nomor 11 Tahun 2023, pemerintah daerah bersikeras atau ngotot ingin menerapkan non-berlangganan dengan tarif Rp3 ribu untuk kendaraan R4 dan Rp2 ribu untuk R2.

Alasannya, berdasarkan catatan Kemendagri dan Kemenkeu yang menyebutkan bahwa parkir berlangganan tidak mencerminkan azas keadilan.

“Ini berbanding terbalik, ada apa sekarang ngotot diubah lagi menjadi parkir berlangganan?” tuturnya dengan penasaran.

Karena itu, Heru menengarai, Pemkab Tulungagung hanya mencari jalan pintas untuk meningkatkan PAD di sektor retribusi parkir. Jika parkir berlangganan dengan tarif baru diterapkan, dalam hitungan kasar, pemkab bisa menerima PAD sebesar Rp10 miliar per tahun.

“Yang perlu dijelaskan adalah dari sisi regulasinya. Apakah ada edaran atau catatan baru dari Kemendagri dan Kemenkeu yang menyatakan lebih baik kembali berlangganan?” tuturnya.

Jika tidak ada surat edaran, tambahnya, maka dapat diasumsikan, penerapan kembali parkir berlangganan hanya sekadar mengejar PAD.

Karena itu pula, pihaknya memberikan masukan, jika kebijakan parkir berlangganan tetap dilaksanakan. Pertama, harus ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, harus ada sosialisasi dengan memasang papan pengumuman di seluruh titik yang menerangkan bahwa parkir gratis bagi kendaraan nopol Tulungagung karena sudah berlangganan.

Ketiga, harus ada penertiban jukir ilegal dari Dishub dan Satpol PP agar tidak ada lagi pungutan parkir liar di tepi jalan, kecuali saat momen tertentu atau even yang diperbolehkan pemkab.

“Kami juga minta agar kesejateraan jukir, khususnya honor bisa ditingkatkan, sekaligus menindak atau memberi sanksi kepada petugas yang nakal, baik dari Dishub ataupun kukirnya,” imbuhnya. 

DPRD Tulungagung dan sejumlah Dinas Terkait kini masih mengkaji revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya menghapus sistem parkir berlangganan dan menggantinya dengan sistem non-berlangganan per transaksi.

Perda tersebut baru disahkan pada 2023 dan mulai diterapkan pada awal 2024. Namun, pada 2025, wacana perubahan kembali muncul. Ravisi ini tak lepas dari keinginan Pemkab Tulungagung untuk memaksimalkan potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengakui perubahan Perda ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun pihaknya mendukung langkah Pemkab Tulungagung ketika ingin merubah aturan ini untuk meningkatkan PAD.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mengembalikan Senyum Pengguna Jalan: Kisah di Balik Sinergi Petugas Menata Wajah Perparkiran Kota Tulungagung

Wed, 10 Jun 2026 05:42:08am

TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Baca Juga