Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:25 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kapal Penabrak Jembatan Lalan Kembali Beroperasi, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan KSOP

Minggu, 1 Februari 2026
220 views
0
Screenshot_2026-02-01-09-36-58-35_c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1

 

MUSI BANYUASIN – Kembalinya aktivitas Kapal Tugboat (TB) Paris 22 di perairan Sungai Lalan memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Kapal milik PT Apau Sejahtera Abadi ini merupakan sarana yang terlibat dalam insiden tragis ambruknya Jembatan P.6 Lalan pada 12 Agustus 2024 silam.

Kehadiran kembali kapal tersebut memicu tanda tanya besar bagi warga. Mengingat hingga detik ini, dampak kerusakan jembatan masih sangat membebani aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Lalan.

Pemkab Muba Sempat Larang Operasional

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya telah mengambil sikap tegas melalui surat resmi. Pemkab menyatakan tidak memberikan izin kepada PT Apau Sejahtera Abadi untuk melakukan kegiatan assist (pemanduan) di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menjaga kondusivitas wilayah. Pemkab mengkhawatirkan munculnya gejolak sosial atau benturan di lapangan jika kapal yang terlibat dalam perusakan aset vital daerah kembali melintas sebelum jembatan diperbaiki secara total.

"Kami tidak mengizinkan operasional kembali sebelum Jembatan P.6 Lalan selesai dibangun. Ini demi menghindari gejolak di masyarakat Lalan," tegas perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam keterangan tertulisnya.

Penjelasan KSOP: Operasional Berdasarkan Prosedur

Di sisi lain, otoritas pelabuhan memiliki dasar hukum sendiri dalam memberikan lampu hijau bagi TB Paris 22. Melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, yang disampaikan oleh Capt. Bintarto, M.Mar. (Kasi Keselamatan Berlayar), dijelaskan bahwa operasional kapal tersebut telah memenuhi prosedur administratif.

TB Paris 22 saat ini berada di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), pemegang pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk jasa pemanduan di Sungai Lalan.

Poin-poin Legalitas TB Paris 22:

Izin Lengkap: Memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) resmi dari KSOP.

Kelaikan Laut: Secara teknis, sertifikasi dan perizinan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Status Hukum: Pihak otoritas menyatakan permasalahan hukum terkait insiden sebelumnya telah dianggap selesai.

Capt. Bintarto menambahkan bahwa penggunaan TB Paris 22 telah melalui proses sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, Dishub, tokoh masyarakat (Ketua AP6L), TNI, Polri, serta asosiasi maritim (INSA dan ISAA).

Dilema Lapangan: Legalitas vs Rasa Keadilan

Meski secara administratif kapal ini dianggap "layak jalan" oleh KSOP, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang dalam antara legalitas formal dan kondisi psikologis warga.

Masyarakat Lalan mempertanyakan sensitivitas KSOP terhadap proses pemulihan infrastruktur yang hingga kini belum rampung. Rasa ketidakadilan mencuat karena perusahaan dapat kembali meraup keuntungan, sementara warga masih harus bersusah payah akibat putusnya akses jembatan.

"Ada apa dengan KSOP? Mengapa izin operasional keluar begitu cepat sementara jembatan kami belum kembali berdiri?" keluh salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya mediasi yang lebih konkret antara kepentingan operasional perusahaan, kebijakan otoritas pusat, dan rasa keadilan bagi warga terdampak di Kecamatan Lalan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Macab LMP Kota Probolinggo Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

Wed, 3 Feb 2021 03:18:28pm

  kitamerahputih.com Rabu, 03/02/2021. Kota Probolinggo, setelah melaksanakan audiensi bersama kodim 0820 kota Probolinggo tepatnya tanggal 10...

Dukung Perda No 2/2020 Laskar Merah Putih Audensi dengan Disnakertrans Musi Banyuasin

Wed, 3 Feb 2021 01:51:48pm

. kitamerahputih.com Selasa, 03/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten...

Gus Noer Fathur RE:berkomentar menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang berpotensi mengerdilkan demokrasi,

Tue, 2 Feb 2021 06:57:47am

Probolinggo Jawa Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (Beringin Karya) turut berkomentar menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU)...

Laskar Merah Putih Siap Dukung Program Pemkab Muba

Mon, 1 Feb 2021 12:11:07pm

SEKAYU, MUBA- Datang dan bertemu langsung dengan orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih...

Laskar Merah Putih Muba, SIAP Pantau Janji 4 Perusahaan Memperbaiki Jalan Simpang Mangun Jaya – Macang Sakti

Fri, 29 Jan 2021 01:40:20am

Laskar Merah Putih Muba, SIAP Pantau Janji 4 Perusahaan Memperbaiki Jalan Simpang Mangun Jaya - Macang Sakti kitamerahputih.com. Jumat,...

Baca Juga