SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap warga Dusun IV Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang hingga kini terdampak oleh dugaan pencemaran limbah gas dan minyak bumi.
Tim Kuasa Hukum warga, yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., menyatakan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian konkret pasca-Berita Acara Mediasi tertanggal 27 Februari 2026 lalu.

Enam Dampak Lingkungan dan Kesehatan WargaBerdasarkan laporan resmi dari warga terdampak—di antaranya Rosida (52) dan Muhammad Saparin (34)—aktivitas operasional di wilayah tersebut diduga kuat telah memicu sejumlah persoalan serius, meliputi:Bau menyengat dari emisi atau limbah gas di sekitar pemukiman.Gangguan pernapasan serta rasa tidak nyaman secara fisik yang dialami sebagian besar warga.Pencemaran lingkungan yang merusak kualitas unsur tanah, air, dan udara.
Terganggunya aktivitas domestik dan ekonomi harian masyarakat.Kekhawatiran mendalam terkait ancaman gangguan kesehatan dalam jangka panjang.
Jerat Hukum dan Prinsip Tanggung Jawab MutlakDalam dokumen somasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Pertamina EP terikat oleh kewajiban konstitusional dan regulasi lingkungan hidup yang ketat di Indonesia.
Beberapa dasar hukum utama yang diangkat meliputi:Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 87 & 88): Mengatur tentang kewajiban ganti rugi serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku pencemaran mengganti seluruh kerugian materiel maupun immateriel yang ditimbulkan
Enam Tuntutan Utama Warga TerdampakMelalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan ruang bagi PT Pertamina EP untuk mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah. Warga mengajukan enam poin tuntutan mendesak, yaitu:Mengadakan pertemuan resmi/mediasi bersama warga terdampak dan kuasa hukumnya.
Membuka hasil pemeriksaan lingkungan dan kesehatan secara transparan kepada publik.Menghentikan dan menanggulangi sumber pencemaran limbah di lokasi.Melakukan pemulihan lingkungan hidup komprehensif pada area yang tercemar.
Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan berkala bagi warga.Menyalurkan kompensasi ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan, penurunan ekonomi, serta kerugian immateriel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan warga menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada respons dan tindakan nyata dari pihak manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dalam waktu dekat.
kitamerahputih.com Selasa, 04 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Meski angka penderita COVID-19 di Sumsel secara umum meningkat drastis mencapai...
Update COVID-19 Muba: Bertambah 19 Kasus Sembuh, 12 Positif dan 1 Meninggal Dunia SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin...
kitamerahputih.com Senin, 03 April 2021 Palembang – Sumsel, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Sumsel, Minggu (02/05/2021)...
Sekayu - Senin (03/05/2021), Telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Pansus I DPRD tentang Raperda Pemerintah Muba Tahun 2021 di ruang Rapat...
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati...