Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Rabu, 3 Juni 2026
81 views
0
IMG-20260603-WA0023

 

SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap warga Dusun IV Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang hingga kini terdampak oleh dugaan pencemaran limbah gas dan minyak bumi.

Tim Kuasa Hukum warga, yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., menyatakan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian konkret pasca-Berita Acara Mediasi tertanggal 27 Februari 2026 lalu.

Enam Dampak Lingkungan dan Kesehatan WargaBerdasarkan laporan resmi dari warga terdampak—di antaranya Rosida (52) dan Muhammad Saparin (34)—aktivitas operasional di wilayah tersebut diduga kuat telah memicu sejumlah persoalan serius, meliputi:Bau menyengat dari emisi atau limbah gas di sekitar pemukiman.Gangguan pernapasan serta rasa tidak nyaman secara fisik yang dialami sebagian besar warga.Pencemaran lingkungan yang merusak kualitas unsur tanah, air, dan udara.

Terganggunya aktivitas domestik dan ekonomi harian masyarakat.Kekhawatiran mendalam terkait ancaman gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

Jerat Hukum dan Prinsip Tanggung Jawab MutlakDalam dokumen somasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Pertamina EP terikat oleh kewajiban konstitusional dan regulasi lingkungan hidup yang ketat di Indonesia.

 Beberapa dasar hukum utama yang diangkat meliputi:Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 87 & 88): Mengatur tentang kewajiban ganti rugi serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). 

Pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku pencemaran mengganti seluruh kerugian materiel maupun immateriel yang ditimbulkan

Enam Tuntutan Utama Warga TerdampakMelalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan ruang bagi PT Pertamina EP untuk mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah. Warga mengajukan enam poin tuntutan mendesak, yaitu:Mengadakan pertemuan resmi/mediasi bersama warga terdampak dan kuasa hukumnya.

Membuka hasil pemeriksaan lingkungan dan kesehatan secara transparan kepada publik.Menghentikan dan menanggulangi sumber pencemaran limbah di lokasi.Melakukan pemulihan lingkungan hidup komprehensif pada area yang tercemar.

Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan berkala bagi warga.Menyalurkan kompensasi ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan, penurunan ekonomi, serta kerugian immateriel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan warga menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada respons dan tindakan nyata dari pihak manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dalam waktu dekat.

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Musi Banyuasin Bersama PD IWO Muba Galang Donasi Muba Peduli Palestina

Fri, 21 May 2021 02:57:54pm

  kitamerahputih.com Jumat, 21 Mei 2021 Sekayu - Sumsel,  Bentuk Kepedulian sesama Umat Muslim Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 2 Kasus Sembuh, 16 Positif

Fri, 21 May 2021 01:07:52pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (21/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 2 kasus sembuh dan 16 terkonfirmasi positif...

35 Anggota Polres Muba Donorkan Darahnya

Fri, 21 May 2021 06:44:11am

Kitamerahputih.com  - Personil Polres Muba pagi tadi menggelar aksi donor darah di Posko Pelayanan /Penyekatan Terpadu Simpang Empat Polsek Sekayu....

Berjaya di Indonesia, Event Supermoto dan Bekarang Raih Juara 1 

Fri, 21 May 2021 06:00:15am

  NTT- Resmi sudah pemenang Anugerah Pesona Indonesia (API) ke-5 Tahun 2020 diumumkan, Kamis (20/5/2021) malam di Inaya Bay Komodo, Labuan...

Enam bulan menunggak membayar Faizin Buat Laporan Palsu

Thu, 20 May 2021 11:11:11pm

Kitamerahputih.com - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan...

Baca Juga