Senin, 27 Juli 2026 - 02:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
273 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Fri, 27 Jun 2025 03:34:57pm

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...

Pemprov Sumsel Tegaskan 10 Juli Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Fri, 27 Jun 2025 02:05:57pm

PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...

Gencarkan Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Dinkominfo Muba Fasilitasi Pembentukan PPID di Desa Rimba Ukur

Thu, 26 Jun 2025 02:00:55pm

Rimba Ukur, MUBA – Dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka dan melayani, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

Sebanyak 136 Stand Kuliner Berjejer di Depan Rumah Dinas Bupati

Thu, 26 Jun 2025 07:22:46am

SEKAYU- Pembukaan Festival Kuliner Kitek Nia Tahun 2025 dengan tema The Taste of Musi Banyuasin yang berlangsung di sepanjang Jalan Depan Rumah Dinas...

BPKRMI Adakan Pawai Tahun Baru Islam 1447 H

Thu, 26 Jun 2025 06:56:35am

Kita merah Putih Setiap tanggal 1 Muharram, Umat Islam seluruh dunia memperingatinya sebagai tahun baru Islam yang dikenal sebagai Tahun Baru...

Baca Juga