Senin, 27 Juli 2026 - 01:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
273 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Waspada Longsor ini Himbuan Camat Sekayu

Sun, 6 Jul 2025 03:17:44am

Camat Sekayu Himbau Warga di Batran sungai waspada longsor Tanah longsor merupakan salah satu kejadian yang kerap kali terjadi saat musim hujan,...

Tim Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat Longsor di Rantau Panjang

Sat, 5 Jul 2025 03:03:04am

Lawang Wetan, MUBA – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat menindaklanjuti laporan bencana tanah...

Muba Petarung, Muba Juara! Resmi Raih Posisi Runner-Up Porprov Korpri Sumsel 2025

Fri, 4 Jul 2025 03:00:13am

Muba Raih Juara Umum II di Porprov Korpri Sumsel 2025 Palembang – Tak hanya sigap dalam pelayanan publik, ASN Kabupaten Musi Banyuasin juga...

Terima Mandat, Riyansyah Putra SH Siap Kibarkan Bendera PJS di Kabupaten Musi Banyuasin kominfo Muba Ucapakan Selamat

Thu, 3 Jul 2025 12:09:08pm

MUBA - Riyansyah Putra SH CMSP resmi menerima Mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin...

Tim Pencak Silat Muba Borong 4 Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025

Wed, 2 Jul 2025 02:49:27am

Palembang – Dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Korpri Sumsel 2025, tim pencak silat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan semangat...

Baca Juga