Kamis, 12 Maret 2026 - 10:37 WIB
1x4_ RAMADAN _BUPATI WABUP.jpg

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
8 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

LSM dan Ormas Ancam Demo Besar-Besaran Desak dan Stop Tongkang Batu Bara Sebelum Jembatan Lalan Tuntas

Wed, 4 Mar 2026 04:34:59am

MUBA – Kesabaran masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin tampaknya sudah di ujung batas. Lambannya perbaikan Jembatan Lalan memantik kemarahan...

Ratusan Generasi Unggul Muba Uji Kompetensi di BLK Muba dengan HRD PT Gorby Putra Utama

Tue, 3 Mar 2026 10:58:18pm

SEKAYU, 02 Maret 2026 – Balai Latihan Kerja (BLK) Musi Banyuasin hari ini diserbu ratusan "pejuang karir" muda. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi...

Baca Juga