Senin, 25 Mei 2026 - 04:41 WIB
banner ucapan Sekda revs

K MAKI : PAD Petro Muba Harusnya Lebih dari Rp 10 Milyar

Senin, 20 Mei 2024
326 views
0
IMG-20240520-WA0032

 

MUBA - Hangatnya Informasi tentang Pengeboran Minyak Illegal yang terus marak diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, sepertinya menjadi dinamika baru di kalangan masyarakat apalagi hal ini sudah menjadi isu tingkat Nasional.

Menurut Rilis yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan jajaran beberapa hari lalu, Sumur Minyak yang terdata sampai Hari ini berjumlah 10.000.

Artinya Bertambah sebanyak, 3.000 Sumur Minyak dalam setahunnya. Ini Potensi yang baik jika menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Plat Merah (BUMD).

Tercatat, kabupaten Musi Banyuasin memiliki PT Petro Muba sebagai Perusahaan Perseroda yang bergerak sebagai Penopang Angkat Angkut Minyak bekerjasama dengan PT Topsa.

Menjadi Pertanyaan Besar, sudah sejauh mana Kontribusi PT Petro Muba sementara jumlah Produksi Minyak Illegal diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin kian bertambah banyak.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Pada Tahun 2023 PT Petro Muba menyerahkan Deviden sebesar Rp 3 Milyar melalui Tahun Buku 2023. Ini menjadi suatu tanda tanya besar bagaimana bisa PT Petro Muba menyerahkan Deviden Rp 3 Milyar sementara jika dikalkulasikan Petro Muba hampir menghasilkan Pendapatan lebih dari Rp 10 Milyar dalam setahun.

Sementara itu, PT Petro Muba dibawah Komando Direktur Utama Khadafi SE, sejauh ini belum melaporkan Deviden Tahun Buku 2023.

Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE saat dikonfirmasi awak media terkait Deviden yang yang belum disampaikan sampai berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban.

Sementara itu Menurut Deputy K MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan mengatakan, Deviden saham Pemkab Musi Banyuasin dari bisnis BUMD Petro Muba Holding belum mencerminkan pendapatan usaha yang sebenarnya. 

"Petro Muba selaku penampung minyak dari Tambang Rakyat harusnya mendapat untung puluhan milyar bahkan ratusan milyar dari selisih penjualan minyak TR yang di tampung Petro Muba dan di jual ke pertamina," kata Feri Kurniawan, Minggu (19/5/2024).

Dilanjutkan Feri Kurniawan, Kemudian pajak yang harus di bayar ke negara akan menjadi beban Petro Muba kepada negara sebesar 7% dari penjualan minyak.

"Aneh bila deviden kecil sementara tanggungan pajak sangat besar. Jangan sampai Petro Muba jadi alat mafia ilegal drilling melegalkan penambangan luar atau ilegal drilling. Intinya PAD dari saham Petro Muba minimal diatas Rp. 10 milyar bila dilihat dari bisnis Petro Muba Holding," pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IWO Musi Banyuasin Resmi Dilantik: Sandi Andika Tegaskan Kepengurusan Sah dan Satu Komando

Fri, 17 Apr 2026 01:11:19pm

  MUBA – Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin periode 2025–2030 yang berlangsung khidmat pada Jumat...

Dapatkan Restu Bupati Toha, Saputra Candra Lesmana Siap Nahkodai KONI Muba dengan Sinergi Lintas Sektor

Fri, 17 Apr 2026 12:33:44pm

SEKAYU – Bursa pencalonan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian menghangat. Saputra Candra Lesmana,...

Gerak Cepat Polsek Karangrejo dan Peran LMP Tulungagung: Kasus Perampasan Kunci Motor Berakhir Damai

Thu, 16 Apr 2026 03:05:40pm

TULUNGAGUNG – Kasus tindak pidana perampasan konci dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di wilayah Karangrejo akhirnya menemui titik...

Tingkatkan Akses Keadilan, IKADIN Muba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Thu, 16 Apr 2026 12:30:13pm

SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia...

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Baca Juga