Senin, 15 Juni 2026 - 08:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Jajaran Polres Musi Banyuasin amankan 1200 Gram Narkoba

Kamis, 4 Agustus 2022
110 views
0

Polres Musi Banyuasin terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya berkat kegigihan dalam kurun waktunya satu bulan polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 1200 Gram dengan kejadian yang berbeda Hal tersebut di sampaikan Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi,SIK,SH.MH.saat melakukan Press Rilis,di Aula Alex Noerdin,Kamis(4/10/2022).

Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan seberat 1051.53 Gram atas nama tersangkan Agustiawan dan Afrizal

Kronologi penangkapan Kapolres mengatakan bahwa kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika di Jalan Dusun II Desa Babat ramba jaya Kec. Babat Supat Kabupaten Muba,

Lebih lanjut Akbp Siswandi,SIK,SH.MH mengatakan kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka AGUS SETIAN Bin BASRI dan AFRIZAL FIRDAUS Bin AZIZAR Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar warna hijau merk GUAN YIN WANG dengan berat ± 1.051,53 gram brutto disimpan didalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka, jelasnya

Berikut nya tersangka masih di bawah umur (R) ditangkap Di Pondok Kosong Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kabupaten Muba, kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka (R) Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira jam 16.00 Wib, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang didiuga narkotika jenis Shabu dengan berat ± 94,56 gram brutto, ditemukan yang disimpan didalam sebuah kantong plastik warna hijau dari tersangka, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka.

Tersangka berikut nya Andi Irawan
Ditangkap Di pinggir jalan Satasiun Batu Bara Desa Supat Induk Kecamatan. Babat Supat Kab. Muba, kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka ANDI IRAWAN Bin A. KADIR Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira jam 01.30 Wib, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat ± 100,8 gram brutto disimpan didalam saku jaket tersangka, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh

Saat diwawancarai Agustiawan dan Afrizal mengatakan bahwa "saya cuma kurir di janjikan upah sebesar 30 juta rupiah, apabila barang haram tersebut Telah diantar baru mendapatkan upah,untuk sementara baru di kasih uang Rp 500.000,
Barang haram tersebut akan di sampaikan ke mobil box warna merah,belum Sampai ke tangan Mobil box saya telah di tangkap,
Dihadapan Kapolres jajaran serta wartawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Kapolres Musi Banyuasin mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga Pelaku dikenakan pasal 114 AYAT (2) JO 132 AYAT (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (2) JO 132 AYAT (1), dengan ancaman hukum mati seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 Tahun

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga