Senin, 4 Mei 2026 - 04:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Musyawarah Luar Biasa APDESI Cabang Kabupaten Muba Periode 2025-2030

Tue, 6 May 2025 10:16:30am

MUBA - Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Tahun 2025 Resmi...

Pemkab Muba Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Tue, 6 May 2025 01:07:22am

SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Gas Baru satu Minggu menjabat Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Tue, 6 May 2025 12:20:40am

  Kita merah putih,.com Baru seminggu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung...

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Mon, 5 May 2025 01:05:10am

Semarak dan Antusias: Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih   SEKAYU, MUBA – Pemkab Musi Banyuasin...

Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password”

Sun, 4 May 2025 01:02:35am

Sekayu, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menghimbau kepada seluruh warga Musi Banyuasin untuk meningkatkan keamanan siber...

Baca Juga