Senin, 4 Mei 2026 - 06:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wabup Muba Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di JCC

Sun, 22 Jun 2025 01:42:35pm

JAKARTA, – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta...

BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publik

Sat, 21 Jun 2025 01:39:58pm

  Musi Banyuasin, 19 Juni 2025 —Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyediaan data statistik yang akurat dan relevan,...

Kabar Gembira bagi ASN Pemkab Muba: Gaji 13 yang Dinanti Segera Cair

Fri, 20 Jun 2025 01:37:36pm

Musi Banyuasin, 20 Juni 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengumumkan bahwa Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi Aparatur Sipil...

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113

Thu, 19 Jun 2025 01:35:29pm

SEKAYU- Dalam rangka memperingati Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi...

PT.DSSP POWER SUMSEL MENERIMA PENGHARGAA DUA KATAGORI TOP CSR AWARD 2025 “ TOP CSR 2025 # STARS 4 DAN TOP LEADER ON CSR COMMITMENT 2025.

Wed, 18 Jun 2025 01:57:37pm

  Bayung Lencir Musi Banyuasin, PT.DSSP Power Sumsel adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang energy yaitu Pembangkit Listrik...

Baca Juga