Senin, 4 Mei 2026 - 02:41 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Semarakkan Rakernas X dan Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda

Tue, 8 Jul 2025 03:26:42am

SAMARINDA, KALTIM — Mengenakan busana khas kader PKK berwarna hijau tosca lengkap, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha tampil...

Tuntas Ungkap Kasus Curas di Keban 1, Kapolsek dan Anggota Polsek Sanga Desa Terima Pin Emas Kapolda Sumsel

Mon, 7 Jul 2025 07:50:51am

SANGA DESA- Kerja keras dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berbuah manis....

Pemkab Muba Terus Komitmen Entaskan Kemiskinan, Dukung Asta Cita Presiden

Mon, 7 Jul 2025 03:23:06am

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menggenjot program kerja dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan...

Waspada Longsor ini Himbuan Camat Sekayu

Sun, 6 Jul 2025 03:17:44am

Camat Sekayu Himbau Warga di Batran sungai waspada longsor Tanah longsor merupakan salah satu kejadian yang kerap kali terjadi saat musim hujan,...

Tim Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat Longsor di Rantau Panjang

Sat, 5 Jul 2025 03:03:04am

Lawang Wetan, MUBA – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat menindaklanjuti laporan bencana tanah...

Baca Juga