Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

H.Adik LF Solihin terpilih Secara Aklamasih Masa Bakti 2021-2026

Tue, 16 Mar 2021 06:08:57pm

Subang, kitamerahputih.com H.Adik LF Solihin terpilih Secara Aklamasi Masa Bakti 2021-2026 pada acara   musyawarah cabang laskar Merah Putih cabang...

Ini Klarifikasi Terkait Penyerangan Fery Irawan Serta Pemberitaan Yang Menyudutkan Mada LMP Babel

Mon, 15 Mar 2021 01:33:10pm

  Pangkalpinang, kita merah putih.com  -  Terkait pemberitaan  dari media FKB tanggal 15 Maret 2021 tentang Pasca  penyerangan Mada LMP...

BEM STIA Bayuangga salurkan bantuan peduli Banjir

Mon, 15 Mar 2021 02:57:49am

  Kitamerahputih.com Senin 15 Maret 2021KanigaranSekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bayuangga Probolinggo  turun ke lokasi musibah...

Salurkan Bantuan Peduli Korban Banjir Dringu, LMP Kota Probolinggo Kerahkan Brigade 17 dan Srikandi

Sun, 14 Mar 2021 05:08:58pm

Salurkan Bantuan Peduli Korban Banjir Dringu, LMP Kota Probolinggo Kerahkan Brigade 17 dan Srikandi kitamerahputih.com minggu,14/03/2021 Kota...

Baca Juga