Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 11:10:10am

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Gus Noer Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri Makasar Tetap Tenang dan Jangan Mudah Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 10:59:10am

  Kota Probolinggo Jawa Timur - Ketua Markas Cabang LMP Kota Probolinggo Gus Noer mengecam keras tragedi bom bunuh diri Makassar. Ia merasa...

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung

Mon, 29 Mar 2021 10:55:35am

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Tulungagung - Jawa Timur,...

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19

Mon, 29 Mar 2021 07:33:47am

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19 Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel,...

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien

Mon, 29 Mar 2021 05:20:58am

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel, Rumah Sakit Umum...

Baca Juga