Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:17 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menyambut Perayaan Paskah sejumlah Gereja dijaga ketat aparat keamanan dan sejumlah ormas.

Thu, 1 Apr 2021 11:02:52am

Kita merah putih.com Merauke, 01 April 2021.Menjelang Perayaan Paskah  yang diawali Tri Hari Suci dimulai dengan Kamis Putih tepat pada Tanggal 1...

Ini Program Strategis Pembangunan di Muba Tahun 2021

Thu, 1 Apr 2021 08:23:51am

Di tahun 2021 ini Pemkab Muba akan menuntaskan lima prioritas program strategis pembangunan. “Diantaranya, peningkatan akses jalan ke kecamatan...

LMP Macab Lebak Apresiasi Kegiatan Satlantas Polres Lebak, Sosialisasi Dan Bagikan Beras

Thu, 1 Apr 2021 01:02:23am

LMP Macab Lebak Apresiasi Kegiatan Satlantas Polres Lebak, Sosialisasi Dan Bagikan Beras Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 Lebak - Banten, -...

MUI Kota Probolinggo Gelar Rapat Kerja Tahap Kedua Tahun 2021

Thu, 1 Apr 2021 12:39:24am

MUI Kota Probolinggo Gelar Rapat Kerja Tahap Kedua Tahun 2021 Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Dewan Pimpinan...

Nakhoda Baru Plt Partai Berkarya (Beringin Karya) Jawa Timur

Thu, 1 Apr 2021 12:23:20am

Nakhoda Baru Plt Partai Berkarya (Beringin Karya) Jawa Timur Kitamerahputih.com Kamis, 1/04/2021 Surabaya - Jawa Timur, Dewan Pimpinan Pusat...

Baca Juga