Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Hendri Dwiyanto Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Menanggapi Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung.

Selasa, 19 Maret 2024
411 views
0
20240319_221945_0000

Tulungagung - Kita merah putih.com Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kadennews.com bersama Kita merah putih.com kembali mewawancarai Hendri Dwiyanto terkait Perkembangan Surat Terbuka dan kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulungagung jl Igusti Ngurah Rai Nomor 65 Bago Tulungagung Jawa timur . Dalam Wawancara tersebut, Hendri Dwiyanto menyampaikan kepada wartawan kedannews.com, bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 19 Maret 2024, terjadi komunikasi via chat WhatsApp dengan Nurul Muhtadin ( Komisioner Bawaslu Tulungagung, Bidang Pencegahan-parmas-dan humas), yang menginformasikan bahwa Bawaslu Kab. Tulungagung sudah dilaksanakan pleno terkait sidang etik terhadap dua oknum Panwascam.

"Kemarin (18/03/2024) , kita sudah pleno dan memutuskan BE dapat sanksi pelanggaran kinerja berat berupa pencopotan jabatan ketua Panwascam, sedangkan BA disanksi adminstratif dengan pemberhentian tetap", ujarnya.

Nurul juga menjelaskan tentang follow up hasil pleno Bawaslu tidak akan dilimpahkan ke GAKUMDU atau APH.

"Jadi kalau pidananya setelah dikaji dan diplenokan, bahwa kalo ditarik ke pasal pidana pemilu, tidak terpenuhi unsurnya", tegasnya

"Karena dari pasal pidananya ,delik materiil mensyaratkan adanya akibat, nah dalam kasus ini unsur akibat sudah tidak terjadi, karena sudah dilakukan koreksi di pleno rekapitulasi suara berjenjang di level KPUD Kabupaten Tulungagung"

Atas penjelasan tersebut , Hendri Dwiyanto menanggapi nya sebagai berikut :

1. Sanksi bagi BE karena telah melakukan Pelanggaran Kinerja Berat, seharus nya tidak hanya sebatas Pencopotan Jabatan sebagai Ketua Panwascam Kec. Boyolangu, tetapi juga harus diberi sanksi Pemberhentian Tetap, itu baru mencerminkan rasa keadilan atas Pelanggaran Kinerja Berat yang sudah dilakukan.

2. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap terhadap BA seharus nya juga di dasarkan atas Pelanggaran Kinerja Berat dan Pelanggaran Administratif sehingga patut untuk diberi sanksi Pemberhentian Tetap, yang seharusnya juga di tetapkan terhadap BE.

3. Bahwa Hendri Dwiyanto tidak sependapat dengan argumentasi Bawaslu yang menyatakan jika ditarik ke Pasal Pidana Pemilu, tidak terpenuhi unsur nya, mengingat Peristiwa Pidana nya telah terjadi maka delik materil nya juga sudah terjadi. Bahwa terkait telah dilakukan nya koreksi di pleno rekapitulasi di level KPUD Kab. Tulungagung, itu hanya terkait administratif. Koreksi atau Perbaikan tidak menghilangkan *Peristiwa Pidana* nya, hal ini juga terjadi pada Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencurian, dimana pengembalian uang oleh koruptor atau barang oleh seorang Pencuri, tidak menghilangkan Peristiwa Pidana nya. 

Hendri Dwiyanto kembali mengingatkan ancaman Pidana sebagaimana yg disampaikan dalam Surat Terbuka , yakni ;

Pasal 505, Pasal 532 dan 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Hendri Dwiyanto, ini adalah momentum yg sangat baik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum biar Mejelis Hakim di Pengadilan yang menilai dan memutuskan, mari kita jadikan kasus ini sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Hukum di negeri ini benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.

DI akhir wawancara Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa Ormas LMP Macab Tulungagung telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi sosial kontrol dalam kasus ini, dan pencerahan -pencerahan hukum kepada masyakat Tulungagung pun telah kami lakukan melalui Surat Terbuka, sehingga masyarakat juga yang akan menilai Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung itu apakah sudah berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum atau belum,(tim)

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Waspada Modus Penipuan Paket COD Palsu, Polres Muba Keluarkan Imbauan Penting bagi Masyarakat

Tue, 27 Jan 2026 12:48:25am

Kmp Sekayu.Menanggapi banjirnya diskusi di berbagai grup WhatsApp warga mengenai modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD),...

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Masjid Baitul Izzah VBS Hidupkan Ketaatan Melalui Kisah Rasulullah

Mon, 26 Jan 2026 03:57:50pm

Sekayu – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitul Izzah, Komplek Villa Bukit Sejahtera (VBS) pada Senin malam (26/1/2026). Ratusan jamaah...

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Mon, 26 Jan 2026 11:42:32am

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka...

Cegah Banjir Berulang, Warga Griya Bumi Lestari Minta Pembangunan Irigasi Permanen

Mon, 26 Jan 2026 09:38:17am

  Warga Perumahan Griya Bumi Lestari (GBL), Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, secara resmi menyampaikan tembusan (26/1) proposal...

Siaga Damkar Muba: Tiga Rumah di Soak Baru Ludes Terbakar, Satu Warga Terluka

Sat, 24 Jan 2026 12:47:20pm

  SEKAYU – Musibah kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di RT 12 RW 05, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, tepatnya di area...

Baca Juga