Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Senin, 9 Maret 2026
338 views
0
IMG_20260309_101304

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli dengan nomor surat Pelaporan 11 pdt g 2026 PN sekayu

Gugatan ini diajukan atas nama klien mereka, Maulana Ishak, S.Hut, selaku pemenang lelang pengelolaan objek lebak lebung di wilayah tersebut.

Pihak penggugat menuntut ganti rugi total sebesar Rp9.410.000.000 (Sembilan Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) akibat kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi lelang.

Lanjut di sampaikan Dr Wandi Subroto, S.H.,MH Gugatan ini dipicu oleh dugaan pencemaran berat di aliran Sungai Lelang Jaloan, mulai dari titik muara Sungai Keluang hingga ke sisi kiri hilir Sungai Petiduran. 

Pencemaran tersebut diduga berasal dari dua sumber utama yang berada di area operasional perusahaan:

Limbah Pabrik: Aliran sisa proses industri yang diduga langsung mencemari ekosistem air.

Ilegal Drilling: Adanya aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling) di dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang menghasilkan limbah berbahaya dan merusak kualitas air sungai.

"Klien kami telah memenangkan lelang secara sah, namun objek lelang tersebut justru tercemar oleh aktivitas limbah pabrik dan pembiaran kegiatan ilegal di lahan HGU perusahaan," ujar perwakilan tim hukum.

Gugatan ini menitik beratkan pada kelalaian PT Hindoli dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Terlebih lagi, keberadaan aktivitas illegal drilling di dalam lahan HGU dianggap sebagai bentuk pembiaran yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak masyarakat serta pengelola lelang resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan sedang memproses berkas perkara untuk menentukan jadwal persidangan perdana.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Baca Juga