Kita merah Putih.com TULUNGAGUNG – Babak baru bergulir dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Tulungagung. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi merespons aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulungagung. Namun, respons tersebut menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak pelapor.
Berdasarkan surat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani Brigadir Jenderal Arief Adiarsah, penanganan perkara ini resmi dilimpahkan dari Satreskrim Polres Tulungagung ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini sekaligus menolak permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh LMP.
Siapkan Saksi Ahli, LMP Kecewa Upaya "Buka-bukaan" Kandas
Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. Saat ditemui pada Sabtu (17/1/2026), Hendri tidak dapat menutupi rasa kecewanya. Ia menilai pelimpahan ke Inspektorat tanpa melalui gelar perkara khusus membuat upaya pembuktian materiil menjadi tidak maksimal.
"Kami cukup kecewa karena sebenarnya LBH LMP sudah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi untuk menemukan kebenaran materiil. Harapan kami, gelar perkara itu bisa menjadi acuan koreksi sistem penggalangan dana sekolah agar ke depan lebih hati-hati dan transparan," tegas Hendri.
Menurut Hendri, penolakan gelar perkara ini seolah membatasi ruang untuk menguji transparansi kasus secara terbuka. Ia menganalogikan situasi ini dengan pepatah, "Niat baik tidak selalu disambut baik."
Siap Geruduk Surabaya: Kawal Kasus di Inspektorat
Kendati kecewa, Hendri menegaskan bahwa hal ini tidak akan menyurutkan langkah LMP dalam mencari keadilan. LMP Tulungagung menyatakan tidak ingin pelimpahan kasus ke Inspektorat Jatim ini berakhir hanya sebagai formalitas administrasi belaka.
Sebagai tindak lanjut, LBH LMP Tulungagung berencana segera bertolak ke Surabaya untuk mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Beberapa langkah strategis telah disiapkan, antara lain:
Koordinasi Langsung: Memastikan secara fisik bahwa berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tulungagung telah diterima utuh oleh pihak Inspektorat.
Pengawasan Melekat: Memastikan Inspektorat Jatim menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut secara serius, objektif, dan tanpa intervensi.
Surat Resmi: Mengirimkan surat tindak lanjut sebagai landasan hukum pengawalan kasus di tingkat provinsi.
Harapan Perbaikan Dunia Pendidikan
Di akhir keterangannya, Hendri menekankan bahwa esensi dari perjuangan ini bukan sekadar penghukuman, melainkan perbaikan sistem. Ia berharap pengawalan ketat di tingkat provinsi ini dapat membuahkan hasil nyata demi tegaknya keadilan di lingkungan pendidikan.
"Pendidikan adalah hak masyarakat yang harus dijaga dari praktik-praktik yang memberatkan. Kami akan kawal ini hingga tuntas agar praktik serupa tidak terulang kembali, baik di Tulungagung maupun di Indonesia," pungkasnya.
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muba kembali menunjukkan kepedulian nyata...
PALEMBANG, 16 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan langkah proaktif...
Seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu tampak antusias mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar di Kampus...
SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan silaturahmi alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan...
SUNGAI LILIN – Di bawah terik matahari yang menyengat, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menunjukkan...