Jumat, 6 November 2026 - 01:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Fayakun Atensi Persidangan Bupati Tulungagung Non Aktif ( GSW ) Tahap Kesaksian Yang Meringankan Terdakwa.

Rabu, 4 November 2026
106 views
0
IMG-20261104-WA0072(1)

 

Tulungagung-Jawa Timur (04/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama Gatut Sunu Wibowo ( Bupati Tulungagung Non Aktif) di dakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam dakwaan JPU KPK menyebut GSW menerima uang sekitar Rp 6,1 Miliar dari hasil pemerasan & gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap modus yang digunakan GSW bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status ASN ( Aparatur Sipil Negara).

Jaksa menyebut dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan GSW.

Pada hari Selasa, Tanggal 03 Nopember 2026 di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Sidang GSW memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Terdakwa ( Yang Meringankan).

khusus poin dokumen yang menjadi alat tekan ( dakwaan JPU KPK RI) terbantahkan oleh kesaksian Yusuf Riadi ( Camat Boyolangu/ definitif) yang menandatangani dokumen / surat pernyataan ( komitmen) Yang poin utamanya kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga kedisiplinan.

"Saat itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyodorkan pada saya, dibacakan, di beri waktu menelaah/ berpikir/ meneliti , selanjutnya secara sadar dan tanpa paksaan saya tanda tangani, saya tidak berprasangka apa-apa, karena poin-poin yang ada mengarah hal yang positif", tegasnya

Secara terpisah 

Advokat sekaligus dosen STIKES Abdi Hutama Husada , Fayakun, S.H, M.H, M.M Memberikan statement lugas (04/11/2026) Pukul 15.30 Wib.

"Hakim akan Menjatuhkan Putusan Bersalah jika dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinan", Pungkasnya 

Adapun hakim dapat membebaskan atau meringankan hukuman jika menurut hakim Dakwaan JPU tidak terbukti atau akan bergantung pada keberhasilan terdakwa membuktikan keraguan atas dakwaan jaksa (_in dubio pro reo_).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Alumni USU Ajak Seluruh Komponen untuk Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Mon, 24 Jun 2019 03:32:58am

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyambut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hasil Pilpres dan Pileg 2019, serta memperhatian dinamika sosial...

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

USU Kalahkan UI dan IPB, Raih Perguruan Tinggi Peringkat Pertama di Indonesia Versi SIR

Sat, 22 Jun 2019 01:44:54am

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...

Tiga emas disabet mahasiswa USU dalam kompetisi internasional di Rusia

Sat, 22 Jun 2019 01:39:00am

Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...

Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, dosen di FEB USU, menduduki peringkat pertama dalam top 50 ranking SINTA Score untuk tiga tahun terakhir

Sat, 8 Jun 2019 08:06:53am

Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018  MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

Baca Juga