Jumat, 6 November 2026 - 01:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Fayakun Atensi Persidangan Bupati Tulungagung Non Aktif ( GSW ) Tahap Kesaksian Yang Meringankan Terdakwa.

Rabu, 4 November 2026
105 views
0
IMG-20261104-WA0072(1)

 

Tulungagung-Jawa Timur (04/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama Gatut Sunu Wibowo ( Bupati Tulungagung Non Aktif) di dakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam dakwaan JPU KPK menyebut GSW menerima uang sekitar Rp 6,1 Miliar dari hasil pemerasan & gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap modus yang digunakan GSW bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status ASN ( Aparatur Sipil Negara).

Jaksa menyebut dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan GSW.

Pada hari Selasa, Tanggal 03 Nopember 2026 di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Sidang GSW memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Terdakwa ( Yang Meringankan).

khusus poin dokumen yang menjadi alat tekan ( dakwaan JPU KPK RI) terbantahkan oleh kesaksian Yusuf Riadi ( Camat Boyolangu/ definitif) yang menandatangani dokumen / surat pernyataan ( komitmen) Yang poin utamanya kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga kedisiplinan.

"Saat itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyodorkan pada saya, dibacakan, di beri waktu menelaah/ berpikir/ meneliti , selanjutnya secara sadar dan tanpa paksaan saya tanda tangani, saya tidak berprasangka apa-apa, karena poin-poin yang ada mengarah hal yang positif", tegasnya

Secara terpisah 

Advokat sekaligus dosen STIKES Abdi Hutama Husada , Fayakun, S.H, M.H, M.M Memberikan statement lugas (04/11/2026) Pukul 15.30 Wib.

"Hakim akan Menjatuhkan Putusan Bersalah jika dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinan", Pungkasnya 

Adapun hakim dapat membebaskan atau meringankan hukuman jika menurut hakim Dakwaan JPU tidak terbukti atau akan bergantung pada keberhasilan terdakwa membuktikan keraguan atas dakwaan jaksa (_in dubio pro reo_).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga