Selasa, 23 Juni 2026 - 08:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Fajar Baru di Keluang: Mengubah Nasib, Mengukir Ketahanan Energi dari Sumur Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026
78 views
0
IMG20260513102929

 

MUBA, 13 Mei 2026 – Di bawah terik matahari pagi yang menyengat namun membawa harapan, ribuan warga berkumpul di lapangan terbuka Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba). Hari ini bukan sekadar seremoni biasa; hari ini adalah tentang kepastian hidup bagi puluhan ribu pasang tangan yang selama ini menggantungkan nasib pada perut bumi.

Melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muba resmi memulai babak baru implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Slogan "Stop Illegal Drilling dan Illegal Refinery" tidak lagi diteriakkan sebagai ancaman, melainkan sebagai ajakan untuk melangkah ke jalur yang lebih aman, profesional, dan manusiawi.

Dari "Ilegal" Menjadi Berdaya

Selama bertahun-tahun, istilah illegal drilling identik dengan risiko nyawa dan kerusakan lingkungan. Namun, bagi masyarakat Muba, sumur-sumur ini adalah denyut nadi ekonomi. Berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM per Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat yang tersebar di wilayah ini.

"Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga yang tertimpa musibah karena tata kelola yang tidak standar. Kita ingin rakyat bekerja dengan tenang, lingkungan terjaga, dan hasilnya sah secara hukum untuk memperkuat ketahanan energi nasional," ujar Pj Bupati Muba dalam laporannya di hadapan lebih dari 1.090 peserta yang hadir.

Tiga Pilar Pengelola: Menggandeng Rakyat

Melalui regulasi baru ini, pengelolaan puluhan ribu sumur tersebut kini memiliki "payung" resmi. Sebanyak tiga badan usaha ditunjuk sebagai garda terdepan untuk membina dan mengoordinasikan aktivitas masyarakat:

PT Petro Muba: Mengelola tanggung jawab terbesar dengan 14.381 sumur.

Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera: Merangkul masyarakat melalui pengelolaan 4.000 sumur.

UMKM PT Keluang Berkah Energi: Menggerakkan ekonomi lokal dengan mengelola 4.000 sumur.

Pembagian ini memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang legal melalui wadah koperasi dan UMKM.

Pesan Humanis Gubernur: Menjadi Pionir Energi Berkelanjutan

Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., yang hadir langsung dalam acara tersebut, memberikan apresiasi mendalam. Baginya, langkah Muba adalah langkah pionir di Indonesia.

"Sumur-sumur ini adalah penopang energi nasional. Dengan tata kelola yang baik melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, kita sedang menunjukkan bahwa negara hadir. Kita ingin semua terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan, terintegrasi, dan memiliki integritas," pesan Herman Deru dengan penuh penekanan.

Gubernur juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral. Kehadiran Kapolda Sumsel, Pangdam, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan dalam ikrar ini menjadi simbol bahwa transisi menuju tata kelola legal ini didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Harapan di Masa Depan

Acara ini ditutup dengan peluncuran secara simbolis sistem tata kelola baru yang mengedepankan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan kapasitas SDM bagi para pekerja sumur. Tidak ada lagi sembunyi-sembunyi; kini para penambang rakyat bisa berjalan tegak, menyumbangkan tetesan minyaknya untuk negara dengan prosedur yang aman.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat, Musi Banyuasin hari ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh penjuru negeri: bahwa ketahanan energi bisa dibangun dari bawah, dengan memanusiakan mereka yang selama ini berjuang di garis depan sumur-sumur minyak bumi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga