Rabu, 30 September 2026 - 11:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dugaan Tindak Pidana Bullying di SMKN 2 Boyolangu Belum Temukan Titik Terang, LMP: Kawal Sampai Tuntas

Kamis, 25 Agustus 2022
459 views
0
IMG-20220824-WA0021

 

Pengaduan tentang dugaan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh 2 pejabat di SMKN 2 Boyolangu terhadap anak didiknya, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan polisi yang dibuat sejak 21 Maret 2021 tersebut masih berproses di Polres Tulungagung, dan pihak Polres secara normatif rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor.

Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH-LMP) melalui ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan, proses pengaduan tersebut mestinya sudah pada tahap gelar perkara.

Yang perlu digaris bawahi, saksi saksi, yakni: saksi korban, saksi terlapor, semua sudah dipanggil. Bahkan dari Psikolog juga sudah keluar hasilnya, jadi mestinya sudah pada tahap gelar perkara,” ungkap Hendri melalui sambungan telepon pada Senin(22/8).

 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/8) terkait hal itu mengatakan, akan dilakukan proses mediasi.

“Info terbaru akan dimediasi, waktunya masih belum ditentukan,” katanya 

Kasus bullying itu terjadi ketika (1) , dipanggil ke sekolah untuk urusan pembayaran biaya sekolah. Sebelum itu, dikarenakan bukan dari golongan mampu, keluarga (1) keberatan dan mengadu ke LMP tentang besarnya pungutan yang ada. 

Menurut (1), kasus itu bermula, saat Ia mendapatkan pesan whatsap dari wali kelasnya agar datang ke sekolah. Sesampai di sekolah, sudah menunggu, wakil kepala sekolah dan dua orang yang mengaku dari Kejaksaan. Mereka meminta agar Kartika mencabut aduan tentang pungutan disekolah.

(1) juga diminta untuk membayar iuran sekolah, karena itu suatu kewajiban di SMKN tersebut. Saat itu ia jawab bahwa iurannya sudah lunas.

 

Setelah pamit pulang, Ia berpapasan dengan Kepala Sekolah yang baru saja datang. Melihat (1), Kepala Sekolah itu langsung menghardiknya dengan tatapan yang tajam (mlelengi), “Pulang sana !, keluargamu tidak harmonis !,” dan dijawab Kartika ”Harmonis !,” terangnya saat itu.

 

 

Melihat anaknya pulang dengan air mata bercucuran, ayah Kartika menghubungi LMP, dan menceritakan perihal tersebut.

 

Sebagai informasi bawah 

Di Indonesia, sudah ada upaya perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

 

Menurut pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

 

Sehingga tipe perundungan apapun, baik secara fisik, verbal ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.(sumber)

https://niamanews.com/dugaan-tindak-pidana-bullying-di-smkn-2-boyolangu-kasi-humas-polres-akan-dimediasi/

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser Medan Tunggal Ika, Sabtu 14 September 2019

Sun, 19 May 2019 04:45:46pm

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...

Baca Juga