Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
276 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Bagikan Masker ke MWC NU Kanigaran

Fri, 19 Feb 2021 12:57:10pm

  kitemerahputih.com Sabtu, 19/02/2021. Kota Probolinggo, Jumat 19 Februari 2021, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, membagikan...

PCW Papua Soroti Indikasi Penyelewengan Dana Otsus 1.8 T

Fri, 19 Feb 2021 09:19:56am

  kitamerahputih.com Jumat, 19/02/2021. Papua, Salam papua bersih Beberapa hari belakangan ini, tanah papua sedang diguncang dengan kabar...

LMP MACAB Kab Cianjur Dukung Pemerintah Dalam Upaya Swasembada Jagung Tahun 2025

Thu, 18 Feb 2021 12:01:45pm

kitamerahputih.com Kamis, 18/02/2021. Cianjur - Jawa Barat, Berhasil dan tidaknya program pemerintah dibidang pertanian tentu tidak bisa dilakukan...

Mahasiswa Purwokerto memberikan santunan kepada warga yang kurang mampu

Thu, 18 Feb 2021 11:48:28am

Kitamerahputih.com Perwokerto,Sejumlah Mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tergabung kedalam kelompok 101 KKN Tematik PPC...

LMP Mada Lampung Dukung Galery Gambo Muba Warnai Objek Wisata Lampung

Thu, 18 Feb 2021 01:46:14am

. kitamerahputih.com Kamis,18/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kedatangan Pengurus LMP Mada Lampung ke Markas Cabang LMP Kab Musi Banyuasin,...

Baca Juga