AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika...
Kitamerahputih.com DPRD Kabupaten Jayapura menemukan hampir 50 persen aparat pemerintah kampung di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura tidak...
JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di...
KEROM" KITA MERAH PUTIH.COM Penyerahan Tenaga Kesehatan Dan Pengguntingan Pita Pembukaan Puskesmas kaisenar Puskesmas Kaisenar Distrik...
JAYAPURA KiTA MERAH PUTIH.COM Dalam merealisasikan dan menindaklanjuti perintah Panglima TNI tentang pelaksanaan Serbuan Vaksinasi TNI yang...