Senin, 13 Juli 2026 - 04:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dr Ketut Sumedana:Tidak ada RJ bagi MDS 

Minggu, 19 Maret 2023
120 views
0
IMG-20230319-WA0006

AQJ news.com

Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aset Kelengkapan Rumah Produksi Pengolahan Tahu di Desa Sialang Agung,Patut di Pertanyakan

Fri, 3 Sep 2021 12:26:05am

Kitamerah Putih.com Jumat, 03 September 2021MUBA - SUMSEL, Salah Satu Aset yang katanya di kelola Dinas Perdagangan, Pasar dan Industri kabupaten...

Wujudkan Satu Data Indonesia, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

Wed, 1 Sep 2021 08:37:32am

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsep Satu Data Indonesia di Daerah Tingkat...

Pesan Ketua STIHURA:Jaga Nama Alamater Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA)

Wed, 1 Sep 2021 08:17:28am

Sebanyak 46 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA) melaksanakan yudisium ke XXIV di Gedung yayasan ...

Cegah Alih Fungsi lahan dinas TPHP Rapat Koordinasi “Ekspose Laporan Antara”

Tue, 31 Aug 2021 01:52:40pm

Kita merah putih.com Untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian dan untuk menjaga lahan agar tidak alih fungsi Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin...

LBH TI Papua Dilantik, Membela Kepentingan Rakyat

Tue, 31 Aug 2021 12:18:50am

KITA MERAH PUTIH.Com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Tridharma Indonesia (LBH TI) melantik jajaran pengurus di Provinsi Papua. Pelantikan...

Baca Juga