AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
SEKAYU, MUBA- Kabupaten Musi Banyuasin siap berpartisipasi dalam acara pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)...
MUBA - Bentuk Kepedulian terhadap Sesama di Masa Pandemi COVID-19, Anggota DPRD Muba Karan Karnedi SH bersama Himpunan Mahasiswa Sanga Desa...
KITA MERAH PUTIH.COM Disaat Semua Mata Tertuju Pada Final Sepak Bola Putra PON XX Papua vs NAD, Gedung Negara Menjadi Saksi Pelaksanaan Pelantikan...
Kitamerah putih.com Sempat menjadi Artis dadakan film xxx,yang menyebar di media sosial sempat menjadi perbincangan yang hangat yang Sangat...
Kitamerahputih. Com Setelah melakukan mediasi Selasa, 5 Oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu dalam proses mediasi perkara...