AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Musi Banyuasin telah di lakukan di mulai jam 7 pagi tadi, termasuk desa lumpatan 1,Berdasarkan...
DPD Partai Golkar kabupaten Musi Banyuasin mengadakan jalan sehat, Minggu (16/10/2022) Jalan sehat ini sebagai rangkaian memperingati Hari Ulang...
Komitmen Kapolda Sumatera utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memburu bos judi online ABK alias J akhirnya berhasil Kapolri, Jenderal Pol...
SEKAYU, - Sebagai upaya menjaga kondusifitas menjelang hingga pelaksanaan Pemilihan Kepal Desa Serentak, Polres Musi Banyuasin melakukan Apel Gelar...
Pejabat Bupati Musi Drs Apriyadi Msi usai melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan 65 (enam puluh lima) Penjabat Kepala Desa dan Deklarasi Damai...