AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
SEKAYU - Untuk meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang pentingnya keamanan informasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik,...
SEKAYU, - Rony Aja, Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLP-D) Kabupaten Musi Banyuasin tampil luar biasa pada ajang Skyland...
SEKAYU- Event Skyland Prix Open 2022. Berlangsung dengan meriah serta hadirkan kegembiraan untuk para UMKM (Usaha Mikro Kecil...
BAYUNG LENCIR, MUBA- Ribuan warga masyarakat Kecamatan Bayung Lencir (BayLen) Kabupaten Muba tumpah ruah di halaman Kantor Camat Bayung Lencir,...
SEKAYU,- Penjabat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Musni Wijaya SSos MSi melepas tiga...