AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Lahat, -Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Musni Wijaya, tetap optimis kontingen Muba memuncaki perolehan medali Porprov Sumsel IV,...
SEKAYU - Setelah sukses melaksanakan upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada pagi hari, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menggelar upacara...
Kitamerahputih.com Tulungagung,17 Agustus 2023 Bertempatdi Taman Makam Pahlawan (TMP) Rejoagung,Tulungagung,peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 78...
SEKAYU, - Tepat pukul 00.00 WIB menyambut hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi...
Kitamerahputih.com Tulungagung (16/08/2023)Kasus dugaan kecurangan PPDB yang terjadi di tulungagung masuk dalam proses pemeriksaan. Melalui surat...