Selasa, 23 Juni 2026 - 09:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPO Lapas di Tangkap Usai Beraksi

Senin, 14 April 2025
199 views
0
IMG-20250414-WA0012

Kita merah putih.com - Dua Orang Pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap unit reskrim polsek batang hari leko resor musi banyuasin. 

Satu dari dua tersangka merupakan DPO Lapas Kelas 2 Sekayu dalam perkara pasal 363, perbuatan para pelaku membuat korban mengalami puluhan juta rupiah. 

Kedua pelaku ditangkap usai membobol pintu samping rumah korban, sehingga kedua pelaku bisa masuk kedalam warung. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp God Parlaso Sinaga, Sh Sik Mh diwakili Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, Sh membenarkan adanya dua pelaku ditangkap atas kasus curat. 

"Betul pak, dua pelaku kita tangkap. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kita" Katanya 

Sambungnya, Kapolsek menegaskan para pelaku ini bernama Aprin Hata Als Boker (37) (DPO Lapas Sekayu) Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba dan dan satu pelaku lainnya bernama Yahudi Saputra (22). 

Dari pemeriksaan, para pelaku Senin 03 Maret 2025 Sekira pukul 17.00 Wib masuk dan mengambil barang – barang jualan manisan berbagai Merk rokok, Susu, minyak Sayur dan lain- lain, uang, tak hanya itu uang Tunai dalam laci Kurang Lebih Rp. 9.000.000., ( Sembilan Juta Rupiah ), uang didalam Box Obat – obattan Kurang Lebih Rp. 5.000.000., ( Lima Juta Rupiah ).

Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000., ( Lima Juta empat ratus ). Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000.,- ( Tiga juta dua ratus ) dan 1 ( satu ) Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.

"Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang - barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban" Ujar Nasirin lagi. 

"Dari laporan Korban Zuharsa (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko 

Kab. Muba yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.,- ( Empat puluh juta rupiah) ke spkt polsek Batang hari leko, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, SH, beserta personil untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan alhasil Sabtu 12 April 2025 dini hari keduanya berhasil ditangkap. 

"Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu" Ujar kapolsek lagi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya. 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wali Kota Tarakan Resmikan Program TNI Manunggal Membangun Desa

Mon, 19 Oct 2020 01:00:29am

Liputan6.com, Tarakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-109 di Kota Tarakan secara resmi dimulai. Mulainya kegiatan ini ditandai oleh...

20 Desa Terdampak Banjir Garut, Termasuk 25 Rumah Ibadah

Mon, 19 Oct 2020 12:59:12am

Liputan6.com, Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terdampak banjir akibat...

Pesona Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman, Dilengkapi Info Lokasi dan Harga Tiket

Mon, 19 Oct 2020 12:57:11am

Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Baca Juga