Selasa, 23 Juni 2026 - 06:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPO Lapas di Tangkap Usai Beraksi

Senin, 14 April 2025
199 views
0
IMG-20250414-WA0012

Kita merah putih.com - Dua Orang Pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap unit reskrim polsek batang hari leko resor musi banyuasin. 

Satu dari dua tersangka merupakan DPO Lapas Kelas 2 Sekayu dalam perkara pasal 363, perbuatan para pelaku membuat korban mengalami puluhan juta rupiah. 

Kedua pelaku ditangkap usai membobol pintu samping rumah korban, sehingga kedua pelaku bisa masuk kedalam warung. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp God Parlaso Sinaga, Sh Sik Mh diwakili Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, Sh membenarkan adanya dua pelaku ditangkap atas kasus curat. 

"Betul pak, dua pelaku kita tangkap. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kita" Katanya 

Sambungnya, Kapolsek menegaskan para pelaku ini bernama Aprin Hata Als Boker (37) (DPO Lapas Sekayu) Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba dan dan satu pelaku lainnya bernama Yahudi Saputra (22). 

Dari pemeriksaan, para pelaku Senin 03 Maret 2025 Sekira pukul 17.00 Wib masuk dan mengambil barang – barang jualan manisan berbagai Merk rokok, Susu, minyak Sayur dan lain- lain, uang, tak hanya itu uang Tunai dalam laci Kurang Lebih Rp. 9.000.000., ( Sembilan Juta Rupiah ), uang didalam Box Obat – obattan Kurang Lebih Rp. 5.000.000., ( Lima Juta Rupiah ).

Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000., ( Lima Juta empat ratus ). Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000.,- ( Tiga juta dua ratus ) dan 1 ( satu ) Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.

"Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang - barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban" Ujar Nasirin lagi. 

"Dari laporan Korban Zuharsa (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko 

Kab. Muba yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.,- ( Empat puluh juta rupiah) ke spkt polsek Batang hari leko, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, SH, beserta personil untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan alhasil Sabtu 12 April 2025 dini hari keduanya berhasil ditangkap. 

"Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu" Ujar kapolsek lagi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya. 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Wujud Nyata Kepedulian, Bank Sumsel Babel Sekayu Berbagi Kehangatan Lewat Hewan Kurban

Wed, 27 May 2026 12:21:13am

SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...

Baca Juga