Selasa, 23 Juni 2026 - 01:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPO Lapas di Tangkap Usai Beraksi

Senin, 14 April 2025
199 views
0
IMG-20250414-WA0012

Kita merah putih.com - Dua Orang Pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap unit reskrim polsek batang hari leko resor musi banyuasin. 

Satu dari dua tersangka merupakan DPO Lapas Kelas 2 Sekayu dalam perkara pasal 363, perbuatan para pelaku membuat korban mengalami puluhan juta rupiah. 

Kedua pelaku ditangkap usai membobol pintu samping rumah korban, sehingga kedua pelaku bisa masuk kedalam warung. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp God Parlaso Sinaga, Sh Sik Mh diwakili Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, Sh membenarkan adanya dua pelaku ditangkap atas kasus curat. 

"Betul pak, dua pelaku kita tangkap. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kita" Katanya 

Sambungnya, Kapolsek menegaskan para pelaku ini bernama Aprin Hata Als Boker (37) (DPO Lapas Sekayu) Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba dan dan satu pelaku lainnya bernama Yahudi Saputra (22). 

Dari pemeriksaan, para pelaku Senin 03 Maret 2025 Sekira pukul 17.00 Wib masuk dan mengambil barang – barang jualan manisan berbagai Merk rokok, Susu, minyak Sayur dan lain- lain, uang, tak hanya itu uang Tunai dalam laci Kurang Lebih Rp. 9.000.000., ( Sembilan Juta Rupiah ), uang didalam Box Obat – obattan Kurang Lebih Rp. 5.000.000., ( Lima Juta Rupiah ).

Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000., ( Lima Juta empat ratus ). Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000.,- ( Tiga juta dua ratus ) dan 1 ( satu ) Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.

"Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang - barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban" Ujar Nasirin lagi. 

"Dari laporan Korban Zuharsa (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko 

Kab. Muba yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.,- ( Empat puluh juta rupiah) ke spkt polsek Batang hari leko, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, SH, beserta personil untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan alhasil Sabtu 12 April 2025 dini hari keduanya berhasil ditangkap. 

"Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu" Ujar kapolsek lagi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya. 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kamada Sumsel, Alek Kosasi Apresiasi lMP Muba

Fri, 30 Oct 2020 07:05:01am

kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Baca Juga