TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan intensif bagi seluruh juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya kembali sistem parkir berlangganan per 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pembinaan rutin ini bertujuan memastikan transisi kebijakan berjalan mulus, sekaligus menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan prima tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Apel Rutin Setiap Rabu sebagai Sarana Evaluasi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, SIP, M.Si., menginstruksikan pelaksanaan apel rutin setiap hari Rabu sebagai forum pengarahan dan evaluasi langsung. Dalam agenda tersebut, terdapat empat poin strategis yang ditekankan kepada para jukir:
Pengarahan Teknis: Sosialisasi aturan terbaru dan integrasi tarif resmi parkir berlangganan.
Peningkatan Disiplin: Menanamkan budaya tanggung jawab dalam menjaga ketertiban di titik-titik parkir.
Pelayanan Prima (Service Excellence): Melatih jukir agar bersikap ramah, santun, dan profesional saat melayani pengguna jalan.
Evaluasi lapangan : mengantisipasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik dalam pelaksanaan parkir di tepi jalan umum
Hapus Pungli, Kedepankan Profesionalisme
Mengingat biaya parkir kini telah terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat, Dishub dengan tegas melarang jukir memungut retribusi kembali kepada pemilik kendaraan berpelat nomor Tulungagung.
"Pembinaan ini merupakan upaya konkret kami untuk menghapus praktik pungli. Para jukir diedukasi mengenai regulasi terbaru serta konsekuensi hukum jika tetap menarik uang dari masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan," tegas Iswahjudi.
Program PantaUkir dan Penertiban Identitas
Selain penguatan mental dan etika, Dishub Tulungagung juga menjalankan program PantaUkir (Pemantauan Juru Parkir). Program ini melibatkan pengawasan ketat terhadap operasional jukir di setiap titik penugasan.
Dalam proses penertiban, setiap jukir resmi wajib memenuhi standar identitas sebagai berikut:
Mengenakan seragam resmi Dishub yang telah ditentukan.
Wajib memakai ID Card dengan nomor registrasi yang jelas.
Hanya memberikan karcis parkir resmi kepada kendaraan dengan pelat nomor luar Tulungagung (non-berlangganan).
Melalui pembinaan rutin dan pengawasan berlapis ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap sistem parkir berlangganan 2026 dapat memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjadikan petugas parkir sebagai garda depan pelayanan transportasi yang disiplin dan tepercaya.
TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...